KIPRAH.CO.ID, KAUR BENGKULU– Sebanyak 4 orang PNS Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur, Bengkulu, ditetapkan tersangka korupsi dana perjalanan dinas tahun anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Popirizal mengungkap tersangka yakni ARS selaku pengguna anggaran. HLM selaku PPK, SKPD
AP dan Ro yang masing masing menjabat PPTK.
Penyidik Kejari Kaur mengungkap modus ARS, Ap dan RO, memerintahkan untuk membuat perusahaan travel fiktif, untuk bekerja sama dengan pihak lain dalam menerbitkan invoice akomodasi hotel palsu. Pembayaran hotel yang di transfer justru di kembalikan sebagian dalam bentuk cash back.
Kerugian negara Rp 11.029.864.730, sedangkan pagu anggaran pada kegiatan tersebut sebesar Rp 21,8 miliar, lebih dari 50 persen dana yang digelapkan tersangka abdi negara itu.
Untuk mempertanggung jawabkan perilaku yang tidak wajar itu, para tersangka akan di jebloskan ke rumah tahanan kelas II B selama 20 hari untuk mempermudah pelengkapan berkas penyidikan. (Red Abun)