KIPRAH.CO.ID– EM (23), warga Dusun Sumber Sari, Desa Taman Sari, Gedong Tataan, diringkus Tim Sat Res Narkoba Polres Pesawaran karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang sering membawa narkoba jenis sabu,” ungkap Kasubag Humas Polres Pesawaran, AKP Aris Siregar, mewakili Kapolres AKBP Vero Ariya Radmantyo, Selasa (19/1/2021).
AKP Aris menambahkan, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,20 gram bersama alat hisap dan ponsel yang diduga digunakan sebagai alat transaksi.
“Berhasil kita amankan narkoba jenis sabu seberat 0,20 gram, berikut alat hisap sabu dan ponsel yang diduga untuk alat transaksi sabu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, AKP Aris Siregar mengatakan, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pesawaran. (Yudhi)