KIPRAH.CO.ID– Kerjasama publikasi yang diajukan beberapa oknum wartawan harus segera dibatalkan. Selain nilainya (nominal) mencekik peratin. Para oknum wartawan itu telah merusak profesi jurnalis, khususnya pewarta Pesisir Barat.
Kenapa merusak! Ya, jelas merusak dan mencoreng profesi kuli tinta, sebab nilainya sangat memberatkan peratin.
“Tidak ada larangan bagi media atau wartawan untuk melakukan kerjasama publikasi pada pemerintah Pekon, akan tetapi jangan ada unsur pemaksaan dan mencatut nama kepala daerah. Kerjasama publikasi saya dukung, tetapi harus ditempuh dengan cara yang benar,” ucap Agustiawan, Ketua PWI Pesisir Barat.
Dikatakan, yang namanya kerjasama tentu harus saling menguntungkan. Sedari awal saja Peratin sudah ditekan dan nominalnya sudah ditentukan, lalu tidak bisa ditawar, saya rasa itu keliru, sangat keliru.
Karenanya, sudah sangat layak ratusan Peratin di Pesisir Barat untuk membatalkan kerjasama publikasi kepada “tim media streaming.
“Saya tahu hampir semua wartawan di Pesisir Barat melakukan kerjasama publikasi kepada pemerintah Pekon. Hanya saja teman-teman wartawan Pesisir Barat tau diri alias tidak ngoyo atau memaksakan kehendak, artinya benar-benar kerjasama,” kata dia.
Kembali kepada keluhan ratusan Peratin, itu sangat manusiawi. Dana publikasi yang bersumber dari Dana Desa (DD) itu ada batasannya. Artinya DD peruntukkannya banyak, bukan untuk kerjasama publikasi semata.
“Janganlah Peratin di Pesisir Barat ini ditekan-tekan, kasian. Apalagi saat ini anggaran DD di tiap Pekon rata-rata mengalami penururun. Dengan diterima dan dianggarkan permohonan kerjasama media oleh Peratin, walau nominalnya kurang memuaskan itu harus disyukuri. Rezeki tidak hanya datang dari kerjasama publikasi saja, banyak rezeki lain,” ujar Agustiawan.
Diketahui, menyeruaknya dana publikasi yang diajukan “tim media streaming” berawal dari nyanyian pengurus Apdesi kecamatan. Mereka mengeluhkan mahalnya anggaran publikasi, yakni Rp.15.000.000 per pekon (desa). (Lekat)