KIPRAH.CO.ID– Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay menggelar sosialisasi peraturan daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid) 19 di Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (27/1/2021).
Mingrum mengimbau dan mengingatkan masyarakat, agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam keseharian guna pencegahan penularan Covid-19 yang saat ini terus terjadi peningkatan penularannya.

Dijelaskan Mingrum, DPRD Provinsi Lampung saat ini telah mengesahkan Perda nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam mencegah dan pengendalian Covid-19.
Dalam rangka pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Lampung, diperlukan upaya yang terpadu dalam peningkatan kesadaran masyarakat, penanganan kerentanan sosial dan kerentanan ekonomi di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat.
Peran aktif masyarakat, dapat dilakukan salah satunya dalam bentuk peningkatan pemahaman dan penerapan nilai agama dan adat istiadat dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19, serta masyarakat dapat secara langsung mengatasi dan menghimbau agar lebih ketat menerapkan protokol kesehatan secara baik.
Di bidang pengawasan, pemerintah daerah melalui perangkatnya ikut bertangung jawab melakukan pengawasan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dalam Perda nomor 3 tahun 2020 ini, kata Mingrum, jelas diatur sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan penanganan Covid-19.
Sanksi pelanggaran berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial seperti membersikan fasilitas umum, denda adminitratif, serta daya paksa polisional dapat dilakukan dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Sanksi bagi penanggung jawab kegiatan dan atau usaha sampai dengan sanksi penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, serta pencabutan izin dan sanksi administratif. (Lipsus)