Ads  

Ketua Komisi I DPRD Lampung: DKPP Harus Kejar Alasan Bawaslu Buat Tafsir dalam Sebuah Keputusan

KIPRAH.CO.ID– Dilaporkannya Bawaslu Lampung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB), mengundang tanggapan kalangan anggota DPRD.

Sebelumnya, Bawaslu dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang dalam memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon nomor 3 Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal mengaku sempat curiga dengan putusan Bawaslu Lampung.

Kecurigaan itu menguat pasca Mahkamah Agung (MA) pada akhirnya menganulir keputusan KPU Bandarlampung yang merupakan tindak lanjut keputusan Bawaslu.

“Karena dianulir oleh MA, akhirnya kita tanda tanya, apa yang memotivasi mereka (Bawaslu), landasan mereka menafsirkan hal tersebut. DKPP harus mengejar alasan Bawaslu membuat tafsir dalam sebuah keputusan,” ujarnya, Kamis (28/1/2021).

Yozi melanjutkan, saat ini tinggal menunggu DKPP membuktikan apakah ada indikasi pelanggaran etik atau tidak. Kalau ada, maka Bawaslu harus diberi sanksi pemecatan atau sebagainya.

Secara personal, lanjut Yozi, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah telah beberapa kali mendapatkan sanksi teguran keras dari DKPP, sehingga laporan ke DKPP ini adalah hal yang wajar.

“Selain itu, saya harap Komisi 2 DPR RI yang saat ini masih menggodok Rancangan undang-undang pemilu, bisa lebih diperjelas kembali kewenangan dari lembaga Bawaslu ini,” katanya.

Sementara itu, anggota Komisi 1 Mirzalie menambahkan, keputusan Bawaslu memang harus dikaji ulang, terutama paslon sudah terpilih kemudian dibatalkan di akhir.

“Akan jadi preseden buruk untuk demokrasi ke depannya, mengingat ini kan sudah terpilih kemudian dibatalkan diakhir, sehingga dikhawatirkan kedepan akan ada gugatan yang tidak berbicara proses, tetapi main di akhir pemilihan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *