KIPRAH.CO.ID– DPRD Provinsi Lampung bergerak cepat menyikapi dugaan reklamasi tanpa izin oleh PT. Dataran Bahuga Permai di Dusun Panubaan, Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Komisi II DPRD Lampung langsung menggelar hearing dengan sejumlah pihak terkait. Dalam hearing itu terungkap berbagai dugaan masalah reklamasi.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, mengatakan pihaknya mendorong proses penegakan hukum terkait masalah itu dan pihaknya akan melakukan pengecekan secara langsung ke lokasi.
”Ya kita doronglah upaya penegakan hukumnya. Karena berdasarkan RDP tadi ada yang menyampaikan perusakan jembatan, gazebo, serta lokasi pembibitan. Inikan nggak bisa dibiarkan begitu saja. Soalnya ini aset Negara. Ini harus diusut tuntas,” tegasnya usai hearing itu, Rabu (7/10/2020).
Menurut Wahrul, berdasarkan RDP itu ditemukan jelas bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin kegiatan di lokasi itu, pihaknya berencana bakal memanggil pihak perusahaan serta masyarakat sekitar sebagai sebagai saksi. “Ya nanti kita agendakan untuk memanggil mereka. Kita dengarkan klarifikasi mereka,” tegasnya.
Hadir dalam hearing ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, Dinas Kehutanan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung.
Mengawali RDP, Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, memaparkan persoalan dugaan reklamasi yang dilakukan PT.Dataran Bahuga Permai di Dusun Panubaan. Berdasarkan temuan Walhi, perusahaan itu telah melakukan clean clearing lahan seluas 12 hektare. Dalam clean clearing itu ada bagian lahan konservasi mangrove.
“Selain itu, mereka melakukan ini semua belum ada izin lokasi dan izin lingkungan hidup sebagai dasar mereka untuk melakukan clean clearing. Ini ada pelanggaran tata ruang. Dan ini pemerintah dan aparat hukum harus memprosesnya,” kata Irfan. (*)