Ads  

Ketut Rameo Sosialisasi Peraturan Adapatasi Kebiasaan Baru di Kampung Sungai Nibung

KIPRAH.CO.ID– Anggota DPRD Provinsi Lampung Ketut Rameo mengadakan acara Sosialisasi Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2020 tentang Adapatasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kampung Sungai Nibung Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam acara tersebut Ketut Rameo melakukan diskusi terkait dengan poin-poin penting Protokol Kesehatan Covid-19 dengan Aparatur Kecamatan, Aparatur Desa, dan warga Kampung Sungai Nibung yang bertujuan untuk mencegah dan mengendalikan penyebar luasan virus Covid-19 khususnya di daerah Kampung Sungai Nibung Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam sambutanya, Mantan Camat Dente Teladas ini mengatakan, saat ini Pemerintah telah memiliki payung hukum untuk menindak masyarakat yang abai menerapkan protokol kesehatan. “Perda ini juga mengatur sanksi yang bisa di kenakan bagi pelanggar prokes” ujarnya.

Untuk menyadarkan masyarakat betapa pentingnya menerapkan 3M dibutuhkan kepedulian antar sesama.

Jangan sampai penyebaran covid 19 di daerah semakin menjadi. Pada kegiatan ini. Poitisi PDI Perjuangan ini juga membagikan masker geratis bagi masyarakat yang hadir. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *