Tak Berkategori  

Kisruh Dugaan Curang Rekrutmen Anggota KPU Kabupaten/Kota di Lampung

KIPRAH.CO.ID– Dugaan jual beli dalam rekrutmen anggota KPU Kabupaten/ Kota dan disinyalir melibatkan salah satu komisoner KPU Lampung yakni ENF diprediksi akan menimbulkan krisis kepercayaan terhadap lembaga penyelenggara Pemilu bahkan hingga titik nadir, KPU RI dituntut mengurai persoalan itu secara komprehensif hingga mampu mengungkap actor intelektual karena disinyalir kasus itu tidak berdiri sendiri.

“KPU harus mengkaji dan mengurai persoalan ini secara komprehensif, karena kuat dugaan kasus ENF tidak berdiri sendiri,” ungkap Komisioner Bawaslu Adek Asyari dalam pers releasenya, Senin (18/11).

Sebagai lembaga yang berada di garda terdepan dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada sambung Adek, KPU memiliki tanggung jawab yang sangat besar. Tanggung jawab yang besar dan itu tidak bisa berjalan efektif tanpa ada dukungan dari masyarakat. Dengan kata lain di pundak KPU harapan masyarakat dipertaruhkan.

“Untuk itu, menyikapi kisruh dan dugaan serta aroma jual beli maupun money politik dalam rekrutmen KPU Provinsi yang melibatkan salah satu Komisioner KPU Provinsi harus diusut tuntas. Apalagi dengan telah diambil alihnya kewenangan KPU Kab/Kota Se Propinsi Lampung oleh KPU Provinsi Lampung atas Perintah KPU RI, jelas menandakan bahwa ada “sesuatu” yang terjadi,” urainya.

Ia khawatir jika dugaan jual beli jabatan itu hanya diurai sepenggal-sepenggal, tanpa mengikutsertakan aktor intelektual yang turut serta dalam kekisruhan akan berakibat pada lemahnya kepercayaan masyarakat terhadap Institusi KPU, karena menurutnya tidak hanya proses rekrutmen anggota KPU Kabupaten/Kota yang diduga bermasalah banyak proses lain yang dinilai terindikasi menyimpang.

“Sudah seharus nya KPU juga melakukan terobosan – terobosan, yaitu mulai dari proses rekrutmen timsel bahkan timselnya sendiri harus diusut tuntas. Serta dibuka lagi penilaian dan rekaman yang dilakukan oleh Timsel terhadap Calon Anggota KPU Provinsi juga KPU Kab/Kota,” jelasnya.

Dia menambahkan, adanya dugaan jula beli jabatan itu semestinya menjadi pintu masuk bagi KPU RI dan DKPP guna mengusut dan mengurai sejumlah penyimpangan yang terjadi dalam rekrutmen.

“Demikian juga dengan DKPP, karena ini laporannya sudah masuk ke DKPP maka DKPP harus menggali sedalam-dalamnya dan apabila terbukti maka siapapun yang terlibat harus diberikan sanksi tegas, sehingga kepercayaan masyarakat akan meningkat kembali. KPU RI beserta DKPP harus mau menjadikan peristiwa ini sebagai pintu masuk untuk mengusut tuntas, sehingga masyarakat tidak menganggap Slogan Pemilu Berintegritas, Demokratis hanya di bibir saja,” tandasnya. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *