KIPRAH, BANDARLAMPUNG— Provinsi Lampung sedang diuji. Bukan oleh wabah, bukan oleh lonjakan kasus penyakit, melainkan oleh sesuatu yang lebih sunyi namun sama berbahayanya: macetnya anggaran di sektor kesehatan.
Ketika Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mengaku tunjangan kinerja (tukin) belum cair, anggaran kegiatan tersendat, hingga perjalanan dinas sulit dilakukan, publik patut bertanya: bagaimana mungkin sektor sepenting ini justru terseok-seok oleh urusan administratif?
Sekretaris Dinas Kesehatan, Djohan Lius, secara terbuka mengungkapkan bahwa kondisi ini sudah mengganggu operasional dan pelaksanaan program strategis. Bahkan lebih ironis, Kepala Dinas Kesehatan, Edwin Rusli, disebut harus menggunakan uang pribadi untuk perjalanan dinas ke Jakarta karena anggaran belum tersedia. Jika benar demikian, ini bukan sekadar soal keterlambatan pencairan. Ini soal tata kelola.
Kesehatan adalah layanan dasar. Ia menyangkut nyawa, keselamatan, dan kualitas hidup masyarakat. Program imunisasi, penanganan stunting, pengendalian penyakit menular, hingga koordinasi dengan pemerintah pusat tidak bisa berjalan dengan pola “tunggu cair dulu”.
Dalam konteks birokrasi, keterlambatan bisa dimaklumi jika bersifat teknis dan sementara. Namun jika sudah menghambat fungsi strategis, maka yang dipertaruhkan adalah kepentingan publik.
Di sisi lain, Plt Kepala BPKAD Lampung, Nurul Fajri, menyatakan bahwa pencairan anggaran dan tukin telah memiliki alur baku dan tidak bisa diproses tanpa kelengkapan administrasi. Semua, katanya, sesuai prosedur.
Pernyataan ini normatif. Namun persoalannya bukan sekadar “sesuai prosedur” atau tidak. Pertanyaan yang lebih penting adalah: mengapa prosedur itu tidak mampu menjamin kelancaran sektor vital?
Jika dokumen belum lengkap, mengapa tidak ada percepatan? Jika usulan belum masuk, mengapa koordinasi tidak lebih intensif? Jika ada hambatan teknis, mengapa tidak disampaikan secara terbuka kepada publik? Birokrasi yang sehat bukan hanya patuh aturan, tetapi juga responsif terhadap urgensi.
Publik Berhak Tahu
Transparansi menjadi kunci. Masyarakat berhak mengetahui: Apakah ini persoalan kas daerah? Apakah ada penyesuaian anggaran? Ataukah sekadar tarik-menarik administrasi antarorganisasi perangkat daerah?
Sektor kesehatan tidak boleh menjadi korban dari lambannya mesin birokrasi. Jika benar terjadi krisis anggaran, pemerintah daerah harus segera menjelaskan duduk persoalannya secara terbuka dan menyusun langkah korektif yang terukur.
Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar tukin atau perjalanan dinas. Yang dipertaruhkan adalah pelayanan kesehatan bagi jutaan warga Lampung. Dan untuk urusan nyawa, tidak boleh ada kata “tersendat.” (*)







