Tak Berkategori  

Lempar Mobil Patroli dengan Batu, RJ Ditangkap Polres Lampung Utara

KIPRAH.CO.ID– Polres Lampung Utara telah mengamankan seorang pemuda berinisial RJ (18) warga Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Senin (15/2/2021).

Pelaku bersama dua rekannya, telah melakukan tindak pidana pelemparan terhadap kendaraan dinas patroli milik Satuan Lalu Lintas di Jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan pada Minggu (17/1/21) pukul 04.30 WIB.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. mengatakan kendaraan patroli milik Sat Lantas itu mengalami kerusakan kaca bagian belakang, pecah.

“Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil merek Toyota Rush warna putih milik Satlantas. Batu dan tiga pecahan kaca. Karena perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan pasal 170 KUHP pidana dan atau pasal 406 KUHP pidana ancaman 5 tahun 6 bulan,” kata AKBP Bambang Yudho saat menggelar konferensi pers di Mapolres Lampung Utara didamping Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K, Kasat Lantas AKP Ahmad Wiratma Kesumanigrat, S.I.K., Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K., M.H.

“Ketika dilakukan penangkapan terhadap pelaku RJ (18), petugas juga menemukan narkoba dengan jenis sabu dalam kaca pyrex berikut korek api gas dan botol plastik warna hijau. Untuk itu pelaku juga dikenakan 112 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang narkotika ancaman pidana maksimal 20 tahun,” ujar Kapolres Lampung Utara Kapolres Lampura AKPB Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. (Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *