KIPRAH.CO.ID– Seratusan petugas gabungan dari Sat Pol PP, Polres, PM dan Kodim, antisipasi dalam penertiban pedagang Taman Merdeka Kota Metro, pasalnya hari ini harus sudah bersih tidak ada lagi pedagang yang berjualan di Taman Merdeka, mengingat lokasi tersebut masuk kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kasat Pol PP Kota Metro, Imron mengatakan bahwa semua itu merupakan tugas untuk penegakan Perda nomor 9 Tahun 2017 terutama pasal 13 dan 49, untuk menjaga ketertiban dan keindahan ruang terbuka hijau, maka dilarang menggunakan RTH untuk kegiatan atau usaha yang mengarah pada praktik asusila, merusak, mengotori, mencoret-coret menggambar atau menempelkan gambar, poster atau sejenisnya pada sarana atau pohon dalam RTH, menggunakan RTH sebagai tempat tinggal, menggunakan RTH sebagai tempat berdagang atau usaha lainnya. Kemudian dilarang memotong atau menebang tanaman atau pohon di RTH dan mendirikan bangunan dalam RTH.
“Setiap orang yang melanggar peringatan ini dapat dipidana dengan kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak lima puluh juta,” ujar Imron, Rabu (5/9/2018).
Lanjutnya, ini semua wujud tugas selaku pengawal perda dan penjagaan ini dimulai dari pagi hari hingga pukul 21.00 Wib, selama sebulan, namun bila sampai waktu tersebut belum kondusif maka penjagaan hingga akhir tahun. “Penjagaan maksimal dikerahkan dari kesatuan Satpol PP, dan untuk saat tertentu diturunkan secara gabungan,” ujar Kasat Pol PP disela penjagaan.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa para pedagang telah ditata di Sentral Makanan Siap Saji eks Nuwo Intan, dan di lokasi eks perumahan Dinas Transmigrasi dan sudah banyak pedagang yang pindah ke sana. “Penjagaan ini antisipasi bila ada pedaang yang nakal dan harus ditertibkan. Mengenai aturan ini sudah lama kita sosialisasikan kepada para pedagang,” tutupnya. (Nia)