Ads  

Made Suarjaya Tanggapi Peristiwa Bentrokan Antar Warga di Kecamatan Anak Tuha

KIPRAH.CO.ID– Peristiwa bentrokan antar warga seperti di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah menarik perhatian anggota DPRD Provinsi Lampung, I Made Suarjaya.

“Kejadian yang telah menimbulkan korban jiwa tersebut mestinya bisa dihindari, jika masyarakat paham Perda Rembuk Desa,” kata wakil rakyat daerah pemilihan Lampung Tengah itu, Senin (18/1/2021).

Politisi Gerindra Lampung itu menambahkan, anggota DPRD secara rutin telah mensosialisasikan produk hukum tersebut melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang dilakukan sekali dalam satu bulan.

Tetapi, lanjutnya, butuh pemahaman yang mendasar dari perangkat desa dan juga masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersamaan dan menjunjung tinggi musyawarah dalam menyelesaikan suatu masalah yang timbul di tengah masyarakat.

Diketahui, dalam Perda Rembuk Desa mengatur mekanisme dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang timbul di masyarakat agar tidak sampai ke meja hukum.

Perda Rembuk Desa atau Pekon ini, diciptakan agar perangkat desa dapat menyelesaikan persoalan warganya tanpa menempuh jalur hukum yang lebih tinggi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *