KIPRAH.CO.ID– Komisi Informasi adalah sebuah lembaga mandiri, yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.
Untuk pertama KIP Lampung berkerja mulai tanggal Juli 2010 bahkan berkaitan diberlakukannya Undang Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Artinya keberadaan KIP adalah berdasarkan perintah UU, termasuk di Lampung,” kata Juniardi, Eks Ketua KI Lampung periode 2010-2014.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahn 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Komisi Informasi Pusat mempunyai tugas sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat (2) dan fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 23, yang disebutkan sebagai berikut:
Komisi Informasi bertugas menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi, menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di kabupaten/kota selama Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk;
Dan memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-Undang ini kepada Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.
Selain tugas yang diamanatkan UU, sebagai lembaga penggerak Keterbukaan Informasi Publik, KIP juga bertanggung jawab dalam mendorong terlaksananya pemerintahan yang baik atau good governance, yaitu pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Terkait molornya proses seleksi lanjutan komisioner KIP Lampung, ini yang menjadi aneh, apalagi perpanjangan hingga masuk tahun kedua atau mau dia tahun, dan tanpa pemberitahuan kepada publik. Bahkan kabarnya informasi antara eksekutif, legislatif hingga komisioner KIP Lampung yang saling lempar dan sumir.
“Idealnya lembaga KIP harus menjadi teladan pertama dalam hal transparansi. Tapi sepertinya SK perpanjangan komisioner saja tertutup kepada publik. KIP yang sudah habis periodenya justru tidak aktif mendorong pemprov dalam melanjutkan komisioner,” tukasnya.
Atau jika memang Pemprov tidak ada anggaran, dan menjadi beban Pemprov makanya nyatakan saja keberadaan jadi beban, dan Lampung tak butuh KIP. “Maka bisa itu bisa dilakukan. Dari ada tapi seperti tidak ada. Tapi itu tidak mungkin, karena kita tahu salah satu fokus tugas gubernur Lampung itu adalah pemerintah yang tansaran,” ungkapnya.
Menurut Juniardi, keberadaan KIP adalah penting karena erat dengan transparansi, transparansi itu keterbukaan atau kejelasan informasi terkait proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan suatu kegiatan, baik dalam pemerintahan, bisnis, maupun organisasi, sehingga dapat diakses oleh publik atau pemangku kepentingan untuk dipantau dan dievaluasi.
Prinsip ini sangat penting untuk mencegah korupsi, membangun kepercayaan, meningkatkan akuntabilitas, dan memperkuat partisipasi publik “Banyak informasi publik yang diperintahkan pasal 9,10 dan 11 UU 14 Tahun 2008 itu justru tidak ada,” tandasnya.
Juniardi menambahkan, unsur penting transparansi diantaranya akses Informasi dengan penyediaan informasi yang lengkap, jujur, dan mudah diakses oleh masyarakat atau pihak yang berkepentingan.
Kemudian kejelasan proses yaitu proses pengambilan keputusan, pelaksanaan kebijakan, dan pencapaian hasil harus jelas, nyata, dan tidak ada maksud tersembunyi. “Transparansi itu mendukung akuntabilitas karena publik dapat memahami dan menilai bagaimana suatu entitas bertanggung jawab atas tindakan dan keputusannya,” jelasnya.
Juniardi menekankan bahwa manfaat transparansi yang terpenting adalah mencegah korupsi, karena informasi yang terbuka dan dapat diverifikasi mempersulit praktik korupsi. Dengan akses informasi dan proses yang jelas, kepercayaan masyarakat terhadap institusi dapat terbangun dan dipertahankan.”Transparansi itu mencegah korupsi,” tegasnya.
Dengan meningkatkan akuntabilitas, publik dapat memantau dan menilai penggunaan dana serta efektivitas program.
“Mendukung Partisipasi Publik yaitu masyarakat dapat terlibat secara lebih aktif dalam proses pengambilan keputusan ketika mereka memahami informasi yang tersedia. Termasuk bersama Pers,” tandasnya. (*)