KIPRAH.CO.ID– Pemerintah Pekon Margodadi, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, menggelar Pelatihan Sistem Informasi Desa (SID) dan Pelatihan Jurnalistik pada Kamis, 20 November 2025, di kantor pekon setempat.
Pelatihan ini menjadi upaya memperkuat kemampuan aparatur desa dalam mengelola data, menyajikan informasi publik, dan mengoperasikan kanal komunikasi resmi desa secara lebih transparan di era digital.
Pelatihan diikuti aparatur pekon, kepala lingkungan, BHP, dan unsur kelembagaan desa.
Kegiatan dipandang penting untuk meningkatkan kapasitas digital perangkat pekon agar pelayanan publik menjadi lebih cepat, akuntabel, dan sesuai standar keterbukaan informasi.
Kepala Pekon Margodadi, Heri Subarjo, yang sekaligus membuka kegiatan tersebut, menegaskan bahwa SID kini sudah menjadi standar pengelolaan data dan administrasi desa. Karena itu, aparatur pekon dituntut untuk mampu memanfaatkan sistem ini secara optimal.
“SID itu wajib kita kuasai. Pekon tidak boleh tertinggal dalam pengelolaan data dan informasi. Masyarakat sekarang menuntut pelayanan cepat dan akses informasi yang terbuka. Melalui pelatihan ini, saya berharap seluruh aparatur bisa lebih profesional dalam menyajikan data maupun informasi pekon,” ujar Heri.
Heri menambahkan bahwa Margodadi tengah mendorong pembenahan tata kelola informasi desa agar ke depan setiap kegiatan, laporan pembangunan, dan layanan publik dapat dipantau masyarakat secara lebih mudah.
Camat Sumberejo, Suwarno, dalam sambutannya menegaskan bahwa perkembangan digital menuntut perangkat desa agar lebih adaptif dan responsif terhadap perubahan.
Ia menyebut SID sebagai tulang punggung transparansi desa.
“SID bukan sekadar aplikasi, tetapi instrumen untuk memastikan pelayanan publik berjalan efektif. Data harus diolah dengan benar, dipublikasikan dengan rapi, dan dapat diakses masyarakat. Ini bagian dari akuntabilitas pemerintahan desa,” ujar Suwarno.
Ia menekankan bahwa desa yang mampu mengelola informasi secara baik akan lebih siap menghadapi pengawasan publik dan tantangan pembangunan.
Pelatihan jurnalistik menghadirkan pemateri dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Lampung.
Badan Pengurus Provinsi Organisasi (BPPO) AMSI Lampung, Deni Kurniawan, membawakan materi strategi pengelolaan media sosial pemerintah desa di era 4.0.
Deni menegaskan bahwa media sosial milik pekon harus dikelola secara profesional, tidak sekadar menjadi album foto kegiatan.
“Pekon perlu memiliki strategi: perencanaan konten, konsistensi unggahan, dan verifikasi data. Media sosial bisa menjadi alat transparansi yang sangat kuat jika dikelola dengan benar,” kata Deni.
Ia menekankan bahwa interaksi dua arah dengan warga harus dibangun agar penyampaian informasi menjadi lebih efektif dan mendorong partisipasi masyarakat.
Materi berikutnya disampaikan Wakil Bendahara AMSI Lampung, Cholik Darmawan, yang mengupas Kode Etik Jurnalistik dan teknik penulisan berita 5W+1H.
Menurutnya, aparatur desa memiliki peran penting sebagai penyampai informasi sehingga perlu memahami batasan dan etika publikasi.
“Walaupun bukan jurnalis, aparatur harus tahu mana informasi yang boleh dipublikasikan dan bagaimana menuliskannya dengan benar. Etika jurnalistik itu pagar agar informasi yang keluar dari pekon tidak menimbulkan masalah,” ujar Cholik.
Ia memberikan simulasi penyusunan rilis kegiatan desa, cara memverifikasi data, hingga teknik menyusun judul dan lead berita yang efektif.
Pemerintah Pekon Margodadi menilai pelatihan ini menjadi langkah awal pembenahan tata kelola informasi desa.
Dengan penguasaan SID dan pengelolaan media sosial yang lebih profesional, pekon berharap transparansi dan pelayanan publik dapat meningkat.
Kegiatan ditutup dengan praktik langsung penginputan data melalui SID, penyusunan konten informasi pekon, dan simulasi pengelolaan akun media sosial resmi desa. (*)




