Menanti Realisasi Pelunasan Utang DBH Lampung Rp549 Miliar di Tengah Terbatasnya DAU

KIPRAH.CO.ID, BANDAR LAMPUNG– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tercatat memiliki kewajiban Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten/kota yang nilainya mencapai Rp549,02 miliar per 31 Desember 2025.

Angka tersebut tercantum dalam dokumen Rincian Utang Dana Bagi Hasil kepada Kabupaten/Kota per 31 Desember 2025, Lampiran 9, yang merinci saldo DBH dan pajak rokok kepada 15 kabupaten/kota di Lampung.
Total saldo yang tercatat mencapai Rp549.021.634.347.

Komponen terbesar berasal dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp467.904.092.167, kemudian Pajak Rokok Rp75.723.521.041, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp1.304.075.265, serta Pajak Air Permukaan (PAP) Rp4.089.945.874.

Dari 15 kabupaten/kota, Kota Bandar Lampung tercatat memiliki saldo DBH terbesar, yakni Rp98.927.346.965.

Selanjutnya Lampung Tengah Rp62.313.104.862, Lampung Selatan Rp56.277.154.003, Lampung Timur Rp54.898.948.072, Lampung Utara Rp33.186.245.967, Tanggamus Rp30.216.800.309, Pringsewu Rp28.778.658.727, dan Pesawaran Rp27.580.278.882.

Sementara saldo terkecil tercatat di Pesisir Barat sebesar Rp16.649.161.310, Mesuji Rp18.864.340.163, serta Tulang Bawang Barat Rp21.835.481.184.

Di tengah sorotan mengenai besarnya kewajiban DBH tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung memberikan klarifikasi terkait kondisi fiskal dan penyaluran dana dari pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Dr. Ir. H. Marindo Kurniawan, S.T., M.M. mengatakan, Pemprov Lampung termasuk daerah yang mendapatkan penyaluran DBH dari pemerintah pusat.

Namun, Lampung tidak memperoleh tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Menurut Marindo, berdasarkan perhitungan pemerintah pusat, alokasi DAU yang diterima Pemprov Lampung dinilai telah mencukupi.

“Alhamdulillah Pemerintah Provinsi Lampung menjadi bagian dari daerah provinsi dan kabupaten/kota yang mendapatkan alokasi penyaluran dana bagi hasil,” kata Marindo.

Menurutnya, dana yang diterima Lampung akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan sekaligus memenuhi sejumlah kewajiban pemerintah daerah.

Salah satu prioritasnya adalah kewajiban pembayaran kepada BPJS serta penyaluran DBH kepada pemerintah kabupaten/kota di Lampung.

“Rencananya kami akan memastikan untuk memprioritaskan kewajiban-kewajiban kami, dalam hal ini kewajiban kepada BPJS dan kepada pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya.

Marindo menegaskan, Pemprov Lampung akan memprioritaskan penyelesaian kewajiban DBH kepada pemerintah kabupaten/kota.
Bahkan, Pemprov Lampung berencana mulai melakukan pembayaran secara bertahap terhadap kewajiban DBH tersebut.

“Kami akan memprioritaskan pembayaran DBH kepada kabupaten/kota sehingga kami bisa mulai mencicil pembayaran utang tersebut,” kata Marindo.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa Pemprov Lampung menyadari pentingnya penyelesaian kewajiban DBH kepada kabupaten/kota, terutama karena dana tersebut berkaitan langsung dengan kapasitas fiskal pemerintah daerah penerima.

Marindo berharap masuknya dana dari pemerintah pusat dapat membantu mempercepat penyelesaian kewajiban Pemprov Lampung kepada kabupaten/kota.

“Insyaallah ini bisa segera terwujud agar penyelesaian pembayaran DBH kepada kabupaten/kota bisa terealisasi lebih cepat,” ujarnya. (*)