Bandarlampung (KR): Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Lampung sekaligus Ketua Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Lampung, Bambang, menegaskan pihaknya akan segera menyelesaikan persoalan pengaduan atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) yang dilakukan Choirul Anom, kuasa hukum PT Bumi Madu Mandiri (BMM) yang sedang bersengketa dengan PTPN VII.
Pernyataan ini disampaikan dalam rangka menanggapi aksi damai yang dilaksanakan Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) VII di Kantor Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Lampung, Senin (12/2/2018).
Bambang menambahkan, MPW akan menggelar rapat koordinasi dengan seluruh jajaran pengurus dan pihak akademisi, khusus membahas persoalan ini. “Kami targetkan dalam waktu 30 hari sudah ada keputusan,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebagai pengawas pihaknya akan bersikap netral, dan menindak sesuai sanksi yang berlaku. “Bila memang terbukti melakukan pelanggaran, ya kita tindak tegas,” ungkapnya.
Sementara Juru Bicara SPPN VII, Oki Dimas Saputra, menegas bahwa pihaknya akan terus mengawal permasalahan ini agar martabat profesi notaris tidak tercoreng oleh seorang oknum yang diduga melanggar UUJN.
Aksi ini menegaskan tiga poin tuntutan, kata dia, yakni SPPN VII berkomitmen membantu menjaga harkat dan martabat notaris sebagai profesi luhur dan terhormat (officium nobile) melalui pengawalan terhadap pelanggaran kode etik profesi dan jabatan notaris yang diduga dilakukan oleh Notaris Chairul Anom, SH, terhadap pasal 16 dan pasal 17 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).
Kedua, mendukung Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Bandarlampung dan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Provinsi Lampung untuk menjaga harkat dan martabat notaris melalui pengawasan, pemeriksaan, dan memberi sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, mendesak Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Bandarlampung untuk mengambil tindakan tegas atas dugaan pelanggaran kode etik profesi dan jabatan yang telah dilakukan oleh Notaris Chairul Anom, SH.
“SPPN VII akan terus mengawal dan berkoordinasi dengan pihak Kemenkumham dan Dirjen AHU untuk mengawal proses pemeriksaannya. Dan SPPN VII siap menggelar aksi damai dengan massa yang lebih besar bila aspirasi ini tidak didengarkan oleh Pihak MPW,” kata Oki.
Untuk diketahui, Choirul Anom selama ini menjadi kuasa hukum PT BMM dalam sengketa lahan seluas 4.650 hektar di Kabupaten Way Kanan dan diketahui adalah seorang notaris aktif di Bandarlampung. Sedangkan, dalam peraturan, notaris tidak boleh rangkap jabatan menjadi kuasa hukum dan berperkara di pengadilan, serta rangkap jabatan di perusahaan swasta.
Atas temuan itu, SPPN 7 telah mengajukan laporan kepada pihak berwenang pada 27 Desember 2017 mengirimkan surat kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kota Bandarlampung bernomor: 172/SPPN VII/E/XII/2017 untuk mengambil langkah-langkah hukum kepada Chairul Anom. (*)