Ads  

Mingrum Gumay Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 di Kecamatan Trimurjo

KIPRAH.CO.ID– Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Aula Kecamatan Trimurjo, Sabtu (13/2/2021).

Hadir di acara Camat Trimurjo Wanda Rusli dan seluruh kepala lingkungan dari tiga kelurahan kecamatan setempat. “Sehubungan dengan pengesahannya Perda no 3 tahun 2020 yang telah ditetapkan pada 23 Desember 2020 lalu tentang adaptasi kebiasaan baru, di mana Perda tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) no 45 tahun 2020. Dengan Perda ini diterapkan kita juga sekarang ada payung, setiap desa, kampung ataupun pekon di Lampung harus membuat gugus tugas Covid-19 yang anggarannya masuk dalam anggaran dana desa,” jelas Mingrum.

Dengan adanya peningkatan pandemi Covid-19 dan angka kematian warga yang makin tinggi, kata Mingrum, maka permasalahan covid-19 ini menjadi persoalan yang serius.

Menurut Mingrum, Kecamatan Trimurjo merupakan akses utama bagi masyarakat luar daerah yang akan menuju Kota Metro dan Lampung Timur. “Kita tidak bisa pungkiri bahwa di Kecamatan Trimurjo sudah memiliki 13 kasus kematian akibat Covid-19 dan ada beberapa orang yang sedang menjalani isolasi mandiri. Terlebih kecamatan ini adalah pintu gerbang tol bagi masyarakat luar daerah yang melintas di kecamatan ini,” tambahnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *