KIPRAH.CO.ID– Berdalih minta tolong di antar ke warung, Mankeli (55) warga Desa Semuli Raya, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara, harus pasrah sepeda motor miliknya honda kharisma warna hitam No.Pol B 6382 VFL dibawa kabur SI (25) warga satu desanya, Senin (11/1/2021).
Peristiwa naas tersebut di alaminya pada Minggu 3 Januari 2021 sekira pukul 21.00 WIB disebuah warung Desa Semuli Raya, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara, yang mana maksud baik korban untuk bantu mengantar, dibalas SI dengan membawa kabur sepeda motor miliknya.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho melalui Kapolsek Abung Semuli AKP Nawardin menyampaikan, pada hari itu terduga pelaku SI meminta tolong korban untuk mengantarkannya ke sebuah warung yang berada di Desa Semuli Raya.
Korban mengikuti permintaan SI, mengantarkannya. Sampai di tempat (warung) korban berhenti bersama pelaku, namun pelaku menyuruh korban masuk ke dalam warung dan meminta menunggu sebentar, SI meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli minuman segar di warung lain.
Setelah beberapa jam menunggu, pelaku tak kunjung kembali, upaya menghubungi melalui Hp pun tidak aktif, setelah dua hari menunggu, selanjutnya pada Selasa (5/1/2021) korban melapor ke Polsek Abung Semuli.
Atas laporan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku SI. Hasil penyelidikan diketahui bahwa SI berada di Desa Kekah, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Berikutnya, pada Minggu (10/1/2021) sekira pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap berikut disita barang bukti satu unit sepeda motor milik korban, dan selanjutnya lansung dibawa ke Mapolsek Abung Semuli untuk menjalani proses hukum.
Terhadap pelaku dapat dijerat melanggar pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang tipu gelap. (Deri Yanto)