Ads  

Pansus DPRD Lampung Rekomendasi Upaya Pengendalian Inflasi Perlu Ditingkatkan

KIPRAH.CO.ID– Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II, Laporan Panitia Khusus (Pansus) persetujuan penetapan konsep keputusan DPRD Provinsi Lampung tentang rekomendasi dan sambutan Gubernur Lampung terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung tahun anggaran 2019, Rabu (3/6/2020).

DPRD meminta Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi selaku kepala daerah dapat melakukan pengawasan secara langsung dalam perekonomian provinsi Lampung tahun 2019 sebesar 3,44%. Pada tahun 2018 yang sebesar 2,73% lebih tinggi dari nasional.

“Sehingga perlu ditingkatkan upaya pengendalian inflasi daerah melalui optimalisasi tim pengendalian inflasi daerah provinsi Lampung dan rencana aksi pengendalian inflasi serta pemangku kepentingan lain dan penguatan badan usaha menjadi salah satu fokus dalam 33 janji kerja untuk mewujudkan masyarakat Lampung Berjaya,” kata juru bicara Pansus DPRD Lampung, Siti Rahma.

Menurut Siti, mekanisme kerja pembahasan laporan panitia khusus terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban LKPJ Kepala daerah provinsi Lampung tahun 2019 dapat berjalan secara struktur sistematis objektif dan memiliki skema dan fokus yang kuat serta memiliki arah yang jelas, sehingga dapat memberi saran masukan dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif guna peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah provinsi Lampung.

“Pansus terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala daerah provinsi Lampung tahun 2019 memberikan rekomendasi berdasarkan analisa terhadap evaluasi penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan sebagaimana tertuang dalam laporan keterangan pertanggungjawaban LKPJ Kepala daerah provinsi Lampung tahun 2019 dan rangka implementasi fungsi pengawasan DPRD provinsi Lampung dalam rangka efektivitas evaluasi tahunan pembangunan di provinsi Lampung,” kata dia.

Karena itu, disarankan agar dikemudian hari LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung memuat secara rinci keterangan pertanggungjawaban program dan kegiatan yang inovatif dengan memuat antara lain; input data keluaran program kegiatan dengan hasil dari program kegiatan yang dilaksanakan pada tahun pertama jawaban dan pertanyaannya dengan tahun sebelumnya. “Hal ini dapat dinilai secara maksimal kepala daerah,” ungkapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *