KIPRAH.CO.ID– Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, melantik enam anggota hasil pergantian antar waktu (PAW) di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (4/1/2021).
”PAW dilakukan oleh 6 anggota DPRD provinsi, diantaranya tiga dari Fraksi PKS dan tiga dari Fraksi Golkar,” ujarnya.
Menurut Mingrum, PAW anggota DPRD Provinsi Lampung itu karena keenam nama yang diganti tersebut maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 lalu.
”Pada prinsipnya PAW ini, sudah sesuai peraturan dan ketentuan yang ada. Dimana anggota DPRD berhenti karena mengundurkan diri,” kata dia.
Dari data yang dihimpun, enam anggota yang mengalami PAW tersebut yakni tiga dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan tiga Partai Golongan Karya (Golkar).
Adapun namanya, dari Partai Golkar yaitu Ferdi Ferdian Aziz menggantikan Musa Ahmad, I Gede Jelantik menggantikan Tony Eka Candra, dan Ali Imran menggantikan Azwar Hadi.
Kemudian dari Fraksi PKS, yakni Vittorio Dwison menggantikan Ahmad Mufti Salim, Zunianto menggantikan Johan Sulaiman, Puji Sartono menggantikan Antoni Imam. (*)