KIPRAH.CO.ID– Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Golkar, Ali Imron melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rembuk Desa/Kelurahan.
Kegiatan itu berlangsung di Balai Pertemuan Kecamatan Brajaselebah, Lampung Timur (Lamtim). Dihadiri Camat Dadang Suwitno dan Kapolsek Ipda Rudi Apriyanto.
Sosialisasi diikuti aparatur desa dari sejumlah desa di Kecamatan Brajaselebah. Antaralain, Kepala Desa (Kades) Brajamulya, Sujarno, Kades Brajayekti, Tukimantoro, dan Sekdes Brajagemiling, Agus Wahyono.
Peserta lain, para ketua Karangtaruna, guru, para agamawan, dan apra ibu aktivis PKK dari masing desa.
Pada kesempatan itu, Ali Imron mendorong aparatur desa untuk menerapkan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rembuk Desa/Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.
Perda tentang Rembuk Desa itu, menurut Imron, bertujuan antara lain untuk meredam sejak dini terhadap kemungkinan terjadinya konflik di masyarakat. Sehingga konflik tidak membesar dan menjadi persoalan hukum yang justru merugikan masyarakat.
Dia mencontohkan perselisihan batas lahan antarwarga di daerah Mesuji sampai menelan korban jiwa. Menurut anggota Komisi V DPRD Lampung itu, Selasa (26/1/2021), peristiwa tersebut seharusnya dapat dihindari jika warga yang bersengketa memanfaatkan rembuk desa.
Selain itu, warga yang bersengketa sebaiknya tidak tergesa-gesa dibawa ke ranah hukum. “Rembuk dulu, laporkan ke aparat dan musyawarahkan dengan semangat kekeluargaan untuk mencari penyelesaian terbaik,” saran Imron. (Lipsus)