KIPRAH.CO.ID– DPRD Kota Metro menggelar sidang paripurna Rancangan Peraturan Daerah APBD 2020, Rabu (20/11/2019). Dipimpin Ketua DPRD Tondi Mu’amar Qadafi Nasution, didampingi Wakil Ketua DPRD serta Wali Kota Metro Hi. Achmad Pairin, Wakil Walikota Djohan.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Utama Sidang Paripurna itu, diawali pembacaan surat masuk oleh Sekretaris DPRD, Budiono. Dilanjutkan dengan pidato walikota tentang pengantar nota keuangan atas penyampaian rancangan peraturan daerah APBD 2020.
Disusul, penyampaian Raperda tentang rencana pembangunan industri Kota Metro tahun 2019-2039; Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan; dan Raperda tentang pedoman penataan kelurahan dan lembaga masyarakat kelurahan.
Selanjutnya, walikota menyampaikan bahwa selama dua minggu lebih jajaran Pemerintah Kota Metro bersama seluruh anggota DPRD telah membahas kebijakan umum anggaran serta prioritas plafon anggaran sementara untuk pelaksanaan pembangunan di tahun 2020.
“Pembahasan telah dilakukan secara mendalam dan komprehensif, mengingat tahun 2020 terakhir kami menjabat sebagai Walikota dan Wakil Walikota Metro,” ujarnya.
Adapun beberapa program prioritas yang masuk katagory Mandatory item, kata walikota, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2019 :
1. Program pendidikan dengan alokasi anggaran sebesar 20,01 persen.
2. Program kesehatan dengan alokasi anggaran sebesar 27,94 persen.
3. Program pembangunan infrastruktur dengan alokasi anggaran sebesar 20,05 persen.
4. Dana kelurahan dengan alokasi anggaran sebesar 3,27 persen.
5. Anggaran SDM aparatur dengan alokasi anggaran sebesar 1,24 persen.
6. Anggaran APIP dengan alokasi anggaran sebesar 0,96 persen.
“Untuk melaksanakan program prioritas tersebut, kami merencanakan pendapatan daerah tahun 2020 sebesar Rp 943, 59 miliar, yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 178, 46 miliar; dana perimbangan sebesar Rp 638, 66 miliar dan lain lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 126,46 miliar. (Nia)