Tak Berkategori  

Perusahaan Fahri Chicken Terancam Ditutup Paksa!

KIPRAH.CO.ID– Fahri Chicken Perusahaan “dalih” rumahan yang terletak di Desa Bernung, Dusun Bernung 1, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran, yang sedang ramai dibicarakan mengenai izin dan ke higienisannya, bakal disegel bahkan akan dibawa keranah hukum jika tidak mengindahkan peraturan dari pemerintah.

Sekretaris Perizinan Kabupaten Pesawaran, Djuanda mengatakan, pihaknya pada Senin 24 Agustus 2020 lalu sudah melakukan sidak untuk perusahaan Fahri Chicken, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan (Dinkes).

“Jelas dari ke higienisannya tidak sesuai prosedur, dan lingkungan hidup juga sudah menyatakan pembuangan limbah tidak boleh langsung mengalir ke sungai,” kata Djuanda, Selasa (25/8/2020).

Lebih lanjut, Djuanda menegaskan pihaknya akan memberi sanksi berupa penyegelan, atau penutupan jika dalam satu minggu tidak membuat surat izin dari BPOM, lingkungan hidup, dan dinas kesehatan.

“Kami beri waktu satu minggu. Jika tidak ada itikad baik untuk pengurusan dari ke empat dinas ini, kami akan ambil tindakan penyegelan dan penutupan untuk semua usahanya,” tegas Djuanda.

Ia menambahkan, usaha tersebut sudah jelas tidak hegienis dalam pengolahannya, limbahnya benar langsung mengalir ke sungai. “Jelas ini sudah salah. Usahanya harus terpisah dari rumah bukan campur seperti itu. Saya sudah mengimbau kepada pemiliknya untuk segera mengurus surat perizinan lingkungan hidup, kesehatan, dan BPOM. Jika tidak mengindahkan, sekali lagi kami akan segel dan tutup paksa,” serunya.

Disinggung masalah hukum jika tidak mengindahkan peraturan, pihaknya akan melaporkan langsung ke yang berwajib.

Diberitakan sebelumnya, sikap tertutup pemilik dan indikasi tidak adanya izin pembuatan bakso, sempool, dan nugget di Dusun Bernung 1 Desa Bernung dan Dusun Ringin Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, mengundang curiga masyarakat.

Salah satu warga Desa Bernung, menduga ada yang tidak beres dengan aktivitas di tempat itu. Sebab siapapun tidak mendapat izin untuk melihatnya.

“Kami menduga ada yang tidak beres dengan cara pengolahannya. Terus terang khawatir ada masyarakat yang terkena dampaknya,” ujar warga yang namanya enggan ditulis dalam berita ini saat ditemui, Jumat (7/8/2020).

Ia menambahkan, ketidak beresan itu misalnya bahan pengolahan, kemasan yang tidak higienis, hingga ketidak pastian label. “Kita tidak tahu bahan bakunya. Apakah layak dikonsumsi atau tidak,” kata sumber itu.

Kekhawatiran serupa diungkapkan salah satu warga Sungai Langka. Selain merasa risih dan risau, sikap tertutup pemilik menambah kecurigaan warga sekitar.

“Entah bahan olahannya di campur borak atau pengawat, kan enggak ada yang tahu. Apalagi dengar-dengar, pemiliknya pernah terjerat hukum karena ketahuan mencampurkan borak atau pengawet,” tuturnya.

Berdasarkan pengamatan warga sekitar bahwa hasil olahan usaha tersebut banyak di kirim ke luar daerah, dan prosesnya kerap kali dilakukan pada malam hari.

Saat dikonfirmasi awak media, Suharti tidak menampik bahwa usaha yang dikelolanya belum mengantongi izin baik dari pemerintah setempat ataupun Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

“Ya Pak, usaha memang belum ada izin karena susah dalam mengurusnya. Saya sudah mencoba ke MUI, dan disarankan ke BPOM dulu. Sedangkan syarat-syaratnya harus pisah dari rumah tempat pengolahannya walaupun kecil. Menurut pihak BPOM belum sesuai standar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Suharti mengatakan usahanya itu masih berskala kecil, bukan perusahaan. Hanya mempekerjakan 10 karyawan. “Usaha saya bukan hanya bakso, ada hati, kepala, ceker ayam yang diambil dari Ciomas,” akunya.

Saat ditanya apakah menjadikan usaha rumahan itu sebagai siasat? Suharti tidak mengelak. “Iya, Pak,” jawabnya jujur. (YD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *