KIPRAH.CO.ID– Musnaini (32) warga Dusun Tampulingan, Desa Cimanuk, Kecamatan Waylima, Pesawaran, ibu dari Rendi Yanto Ramadhan (1-6 ) meminta aparat penegak hukum segera menghukum seberat-beratnya pelaku dengan inisial FFY.
Musnaini berharap kepada jajaran Polres Pesawaran agar memanggil saksi-saksi yang ada saat kejadian penganiayaan terhadap anaknya, Rendi. Ia juga meminta terhadap polisi memanggil suami inisial (Ry) dan adek ipar pelaku inisial (A). “Orang-orang yang saya sebutkan ini, ada saat kejadian penganiayaan berlangsung,” ujarnya.
Sebelumnya, diberitakan selaku tokoh masyarakat Kabupaten Pesawaran Mualim Taher meminta Kapolres melalui Kanit PPA Polres Pesawaran agar bisa menerapkan UU Perlindungan Anak pada kasus dugaan penganiayaan anak berusia kurang dari lima tahun yang dilaporkan orang tua korban tersebut pada 26 Agustus 2018 lalu.
Berdasarkan Laporan bernomor Lp./B-435/Vlll/2018/Polda LPG/ Res Pesawaran itu, Musnaini (32) orangtua dari Rendi Yanto Ramadhan, melaporkan pelaku berinisial FFY (31), seorang oknum PNS di Kabupaten Tanggamus.
“Saya meminta terhadap Kapolres Pesawaran melalui Kanit PPA, agar tidak merekayasa kasus ini dengan membuat tandingan, dan meminta supaya diterapkan UU khusus yaitu tentang perlindungan anak, bukan KUHP,” ungkap Mualim, Rabu (13/1).
Selain meminta polisi bersikap profesional, ia juga meminta Bupati Tanggamus dan instansi terkait dapat memberi sanksi yang tegas pada pelaku.
“Sebagai PNS seharusnya bisa memberi suri tauladan yang baik kepada publik/masyarakat, bukan sebaliknya berprilaku tidak terpuji dengan menganiaya anak di bawah umur,” tegas Mualim. ( YD)