KIPRAH.CO.ID– Berawal dari informasi masyarakat, Satres Narkoba Polres Pesawaran kembali mengamankan penyalah guna narkoba yang masih berstatus pelajar/mahasiswa.
Dalam rilis yang disampaikan Kasubag Humas Polres Pesawaran AKP. Aris Siregar mewakili Kapolres AKBP Vero Ariya Radmantyo, dijelaskan kejadian pada Selasa 19 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka sering membawa narkotika. Kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku yang berinisial AS (21) status pelajar/mahasiswa, warga Desa Gunung Sari Kecamatan Way khilau Kabupaten Pesawaran, Selasa (19/1/21).
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu buah plastik bening dan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,18 gram.
Dijelaskan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran dengan Dasar LP/A-49/I/2021/Polda LPG/SPK Res Pesawaran 19 Januari 2021. Adapun pasal yang dilanggar : 112 ayat (1) UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (YD)