Potensi Kehilangan Pendapatan dari Pengesahan STNK Rp400 M

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut negara berpotensi kehilangan pendapatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp400 miliar pada tahun ini akibat batalnya biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian gugatan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Dalam putusannya Nomor 12P/HUM/2017, MA meminta Presiden mencabut ketentuan biaya pengesahan STNK kendaraan bermotor roda dua dan tiga sebesar Rp25 ribu dan roda empat atau lebih sebesar Rp50 ribu.

Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Mariatul Aini mengatakan, dibanding target PNBP 2018 yang sebesar 275,4 triliun, potensi kehilangan penerimaan Rp400 miliar tersebut memang hanya berkisar 0,14 persen. Tetapi, angka itu cukup besar bagi pemasukan Polri.

“Ini potensi kehilangannya untuk tahun ini ya Rp400 miliar. Dibilang signifikan atau tidak ya, mungkin secara keseluruhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini cukup besar. Namun, segala penerimaan yang tercatat kan cukup penting,” ujarnya, Kamis (22/2/2018).

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan terkait biaya pengesahan STNK yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah 60/2016. Putusan itu tertuang dalam Keputusan MA Nomor 12 P/HUM/2017 yang mengabulkan sebagian permohonan keberatan hak uji materiil yang diajukan Moh Noval Ibrohim Salim.

Melalui putusan tersebut, MA menyatakan bahwa lampiran Nomor E angka 1 dan 2 dalam PP itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tingi, yakni pasal 73 ayat 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menurut Aini, Kemenkeu sejauh ini masih menerima putusan MA. Hanya saja menurutnya, PP tersebut tak serta merta langsung diubah selepas putusan tersebut terbit. “Mungkin nanti kalau ada perubahan PP, usulan dari MA tersebut bisa dimasukkan,” imbuh dia.

Meski membatalkan lampiran mengenai pengesahan STNK, namun MA tidak mengabulkan dua poin gugatan uji materiil lain, yakni pembebasan biaya penerbitan STNK untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga sebesar Rp100 ribu baik dan biaya penerbitan STNK bagi kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp200 ribu.

Tak hanya itu, MA juga menolak gugatan pemohon agar biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dibebaskan. Adapun, biaya penerbitan BPKB kendaraan roda dua atau roda tiga dikenakan Rp225 ribu dan kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya Rp375 ribu. Adapun, poin uji materiil itu ditolak MA karena tidak bertentangan dengan konstitusi yang ada. (*)

sumber; CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *