KIPRAH.CO.ID– Anggota DPRD Provinsi Lampung, Sahlan Syukur mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan 5M (mencuci tangan dengan sabun, mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas).
Hal ini disampaikan anggota Komisi II DPRD Lampung itu pada saat sosialisasi Perda Rembug Desa di Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (28/01/2022).
Kader PDIP ini menegaskan, Perda Rembug Desa bagian dari pengaplikasian nilai pancasila terutama pada sila keempat. Karena menjadi dasar terbitnya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016.
“Jelas, Pancasila merupakan pondasi, dan ideologi negara. Nah, disini penting dipahami oleh masyarakat Lampung Selatan,” kata dia.
Selain perda Rembug desa, Bang Aan sapaan akrab Sahlan Syukur juga sosialisasi perhutanan. Menurut dia, berdasarkan data yang ada, hampir 40 persen Kabupaten Lampung Selatan memiliki lahan hutan.
Sementara, tidak bisa dipungkiri hampir semua wilayah se-Indonesia khususnya Lampung, bahwa konflik yang paling seksi adalah soal pertanahan dan tanah hutan.
“Nah, Pemahaman tentang KPH menjadi penting, jadi, disini saya hadirkan Ibu Maya selaku Kepala UPTD KPH Gedung Wangi, Jati Agung,” kata dia.
“Agar masyarakat dapat menggali informasi, memahami dan mengetahui tentang perhutanan sosial. Sehingga, kedepan tidak ada lagi rasa ketakutan terkait pengelolaannya,” ujarnya. (*)