Tak Berkategori  

Satpol PP dan Binmas Polres Pesawaran Sosialisasikan Perda Nomor 1X Tahun 2017

KIPRAH.CO.ID– Satuan Polisi Pamong Praja beserta Binmas Polres Pesawaran dalam menindaklanjuti instruksi Bupati Pesawaran, terkait Perda Nomor IX tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pesawaran yang terdiri dari Sekretaris, Kepala bidang Tibum, Kepala bidang Per UU, Para Kasi dan Staf didampingi Binmas Polres Pesawaran mensosialisasikan Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 1X tahun 2017 yang berisikan tentang ketentraman dan ketertiban umum di Pasar Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan dan Pasar Desa Kedondong Kecamatan Kedondong, Rabu (15/5/2019).

Selain mensosilaisasikan Perda Trantibum, Praja Pesawaran juga memanggil para pemilik warung makan yang tidak menggunakan penutup tirai guna menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa ramadhan.

Kasat Pol PP melalui Kabid Tibum Wawan. Dalam perjalanan pensosialisasian aturan, mengatakan terdapat juga parkir yang semrawut di Pasar Kedondong. Tidak sedikit para pembeli memarkirkan kendaraanya di badan jalan sehingga menimbulkan kemacetan yang cukup panjang. Dan juga tampak terdapat beberapa warung makan tidak menggunakan tirai, jadi kami panggil dan bantu pasang tirainya untuk menghormati yang sedang berpuasa,” jelasnya.

Dilanjutkannya Satuan Polisi Pamong Praja berkerjasama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran menertibkan dan mengatur parkir guna kelancaran berkendara. Kedepan Dishub akan memanggil koordinator parkir pasar supaya para koordinator parkir dapat mengatur parkir agar tidak ada lagi terjadi kemacetan di pasar kedondong.
Para pedagang di Pasar kedondong juga di himbau untuk tidak berjualan di badan jalan ungkapnya.

Disamping kepada pembeli kami juga menghimbau kepada para pedagang dan para suplayer untuk tidak berjualan di badan jalan dan para suplayer tidak memarkirkan kendaraan roda empatnya tepat di depan toko yang tidak memiliki cukup lahan parkir karena akan menyebabkan kemacetan, para pedagang di Pasar Kedondong juga diimbau untuk tidak berjualan di badan jalan. (YD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *