KIPRAH.CO.ID– Sekretaris Komisi I DPRD Kota Metro, Amrulloh mendesak pemkot setempat segera menerbitkan Perwali terkait THR bagi Tenaga Harian Lepas (THL) yang ada di Bumi Sai Wawai.
Dikatakanya, meski saat ini Pemkot Metro tengah sibuk untuk menanggulangi Covid-19, tapi jangan sampai mengabaikan nasib THL sehingga tidak mendapatkan THR.
“Jangan dilupakan nasib THL. Mereka sudah lama bekerja dan perlu diingat mereka juga sangat terdampak dengan Covid-19 ini,” kata dia, Sabtu (8/5/2021).
Menurutnya, jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 42/05/Tahun 2021, tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR yang bersumber dari APBN, THL tidak termaksud didalamnya. Namun, dalam APBD sudah dianggarankan tentang THR.
“Jika Pemkot mengacu pada hal tersebut, memang THL tidak mendapatkan THR keagamaan. Tapi pemkot bisa memberikan THR melalui dana APBD,” paparnya.
Legislator Partai Demokrat ini juga menuturkan dengan melihat APBD Kota Metro saat ini sangat mumpuni jika pemerintah memberikan THR bagi THL.
“Meskipun dengan adanya refocusing, jika Pemkot Metro memang peduli dengan THL pasti bisa dengan segera merealisasikan dengan menerbitkan Perwalinya. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk 100 hari kepemimpinan kepala daerah baru,” terangnya.
Amrullah menjelaskan, Pemkot Metro dalam hal ini harus bijak dalam mengelola anggaran yang ada, yakni dengan mengutamakan pembangunan yang bersifat penting atau untuk kepentingan masyarakat banyak. Sehingga anggaran untuk THR bagi THL menjadi prioritas.
“Seperti anggaran pengadaan kebutuhan rumah dinas walikota dan wakil walikota beserta isinya, saya anggap itu belum terlalu urgent. Dan anggaran tersebut bisa ditunda dan dialihkan untuk THR tenaga non ASN, kemanusiaan dan political will walikota keywordsnya,” tegasnya.
“Tahun sebelumnya kita juga sedang dalam masa pandemi, tapi THL masih bisa mendapatkan THR. Kenapa di kepemimpinan yang sekarang ini malah THL tidak mendapatkan THR. Padahal sama-sama dalam masa pandemi,” lanjutnya.
Dia menceritakan dimana ada dua daerah di Indonesia yakni Purwakarta dan Salatiga pada tahun 2021 ini, ASN dan THL bisa tetap mendapatkan THR.
“Disatu sisi buruh yang bekerja pada perusahaan diminta pemkot untuk memberikan THR. Sementara THL yang notabene bekerja dan mengabdi dengan Pemerintah Kota Metro malah dilalaikan haknya. Ini amat sangat ironis dan bertabrakan dengan logika hukum,” terangnya.
Seharusnya, tambah dia, pemimpin saat ini bisa belajar dan mencontoh dua daerah tersebut untuk mewujudkan pemerintahan yang berpihak kepada masyarakat. Sehingga tidak timbul kecemburuan antara ASN dan THL serta menempatkan nilai-nilai keadilan bagi internal pemerintah itu sendiri.
“Karena hari ini eksekutif bertugas untuk mengeksekusi seluruh keputusan dan kebijakan yang mana tertuang baik dalam Perda APBD 2021, maupun pergeseran anggaran sesuai aturan E- marking dan refocusing dalam wujud nyata, dan meminta Walikota Metro untuk tidak melempar tanggung jawab eksekusi tersebut, serta memahami fungsi dari DPRD,” tegasnya. (red)