HUKUM, Kiprahrakyat – Sebanyak 1.083 orang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang 2017. Ribuan korban itu kini telah dipulangkan ke Tanah Air berkat kerja sama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Bareskrim Polri, dan BNP2TKI.
“Seluruh korban berhasil diselamatkan kerja sama dengan kepolisian masing-masing negara dan KBRI,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).
Ari merinci dari 1.083 korban, 1.078 di antaranya perempuan, sementara lima lainnya anak-anak. Kemudian dari ribuan korban tersebut pihaknya mengamankan lebih dari 30 orang tersangka.
Dia menyebut puluhan tersangka itu merupakan kelompok atau jaringan sindikat perdagangan orang. “Ada enam kelompok jaringan yang melakukan tindak pidana perdagangan orang, ada jaringan Mesir, Arab Saudi, Abu Dhabi, Suriah, Malaysia, dan Jaringan Tiongkok,” ucap Ari.
Menurut Ari, jaringan sindikat perdagangan orang ini menggunakan modus yang bermacam-macam. Mulai dari penyalahgunaan visa umrah hingga visa kunjungan ziarah. Tentunya, sambung dia, para korban dikirim melalui jalur ilegal.
“Ada yang modusnya pemalsuan surat visa ke Kedutaan Arab Saudi di Jakarta. Mereka ditampung di Pasuruan lalu ada satu pengantar mereka melalui bandara di Pontianak dari sana sampai ke Pelabuhan di Kuala lumpur.”
“Mereka ini berpindah-pindah. Ini jalan pintas mereka menghindari bandara besar di Indonesia. Sekarang sudah ketat mereka cari jalan pintas dengan dalih mau berangkat ke Kalimantan Barat,” terang mantan Kapolda Sulawesi Tengah itu.