KIPRAH.CO.ID– Satreskrim Polres Pesawaran, berhasil mengungkap tiga kasus yang terjadi di bulan September 2019, dalam ungkap kasus tersebut Polres Pesawaran berhasil mengamankan enam orang tersangka terkait uang palsu, pemerasan dan juga persetubuhan di bawah umur.
“Ada tiga kasus yang kita ungkap, yang pertama uang palsu yang melibatkan tiga orang bersaudara asal Lampung Tengah. Persetubuhan di bawah umur hingga OTT pemerasan yang melibatkan dua orang warga Kecamatan Kedondong terhadap salah satu kepala sekolah di Kecamatan Kedondong” ujar Wakapolres Pesawaran, Kompol Handak Prakarsa Qolbi saat press release di Mapolres, Selasa (10/9/2019).
Ia menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP ancaman penjaranya 9 tahun penjara untuk pemerasan, kemudian 36 ayat 3 junto pasal 26 ayat (3) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 15 tahun penjara untuk perkara uang palsu.
Sedangkan untuk persetubuhan di bawah umur pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU untuk perkara persetubuhan dengan ancaman penjara 15 tahun penjara. “Inilah tiga kasus yang paling menonjol yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Pesawaran,” tutupnya.(YD)