KIPRAH.CO.ID– Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019, yang dikucurkan pemerintah pusat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pesawaran, tidak 100 persen terserap. Siapa lalai?
Dari hasil penelusuran awak media ke beberapa titik pekerjaan yang tidak terselesaikan/diberhentikan, banyak menimbulkan pertanyaan masyarakat sekitar. Salah satu warga Padang Cermin, misalnya. Sumber itu, sangat menyayangkan hasil pembangunan yang dilakukan tidak sesuai harapan.
“Saya pikir mau sampai di hotmix, ternyata engak. Kata yang kerja, kami cuma disuruh ngerjain 25 persennya aja dari nilai pagunya,” ujar sumber yang enggan namanya ditulis dalam pemberitaan ini, Selasa (12/11/2019).
Hal serupa terjadi pada pengerjaan di wilayah Kecamatan Gedong Tataan. “Menurut informasi awal dari pekerja, jalannya sampai di hotmix. Kenyataannya, hanya dikerjakan sebatas lapen dan panjangnya tidak ke ujung,” keluh salah satu warga saat ditemui di sekitar lokasi.
Menanggapi kasus ini Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, juga menyayangkan pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan sesuai harapan. Alasannya, karena ada surat edaran mengenai Peraturan Menteri Keuangan.
“Itu bukan di stop, tapi disesuaikan dengan adanya surat edaran Menteri Keuangan yang mengharuskan pekerjaan itu selesai pada tanggal 21 Oktober. Sedangkan surat itu, kami terima pada tanggal 16 Oktober, apa mungkin mereka sanggup menyelesaikan pekerjaan itu,” ujarnya.
Ia pun mengamini bahwa, dengan tidak sempurnanya hasil pekerjaan tersebut, merugikan masyarakat Pesawaran. “Seharusnya pengerjaan jalan itu bisa selesai. Dengan adanya peraturan dari Menteri Keuangan ini, terpaksa dengan cara bertahap,” tutur Fikri. (YD)