KIPRAH.CO.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara gratifikasi senilai Rp 95 miliar Mustafa, mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng).
Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap satu orang saksi berstatus PNS Dinas Bina Marga Lamteng, atas nama Rama.
Rama diperiksa untuk Mustafa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lamteng tahun anggaran 2018.
“Info kasus suap terkait hal di atas, penyidik memeriksa Rama, PNS Dinas Bina Marga Lamteng,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (4/3/2019).
Rama diperiksa karena penyidik menduga, yang bersangkutan memiliki pengetahuan tentang tindak pidana gratifikasi yang dilakukan Mustafa.
“Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai penggunaan dana-dana yang diduga dikumpulkan tersangka Mustafa selaku Bupati Lamteng,” terang Febri.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa Chusnunia Chalim, Bupati Lampung Timur. Penyidik juga menyangkakan hal yang sama, Chusnunia diduga mengetahui penggunaan uang Mustafa.
Berdasarkan fakta persidangan di perkara awal yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Mustafa menyeret sejumlah petinggi-petinggi partai untuk dihadirkan jaksa sebagai saksi karena telah menerima sejumlah uang.
Seperti, Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung Gunadi Ibrahim yang mengaku menerima uang Rp 1,5 miliar dari Mustafa. Namun ia membantah uang tersebut untuk menyuap dirinya agar Gunadi memerintahkan anggota Fraksi Gerindra untuk menyetujui peminjaman uang oleh Pemda Lamteng kepada PT SMI.
Lalu Plt Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Tengah Iwan Rinaldo Syarief menerima uang Rp 2 miliar. Dugaan yang sama juga diterapkan jaksa terhadap Iwan. (TN)