KIPRAH.CO.ID– Satres Narkoba Polres Lampung Utara kembali mengamankan seorang penyalahguna narkoba.
Kali ini sebagai terduga pelaku YLA (34), seorang yang berstatus ibu rumah tangga, warga Dusun Tulung Mili Indah, Kelurahan Kotabumi Tengah, Lampung Utara, Kamis (28/1/2021).
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho melalui Kasatres Narkoba Iptu Aris S. Sujatmiko membenarkan perihal penangkapan tersebut.
Menurut Iptu Aris, dari informasi yang diterima dan penyelidikan, YLA berhasil ditangkap pada Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 14.30 WIB oleh tim opsnal di rumah kediamannya Dusun Tulung Mili.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus diduga narkotika gol I, bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto ± 1,40 gr (satu koma empat puluh) gr, 1 (satu) buah plastik kresek bening, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok dan uang sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). “Semua tersimpan di dalam lemari kamar rumahnya,” ujar Iptu Aris.
Kini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, dan terhadap terduga pelaku (YLA) dapat di jerat dengan pelanggaran Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Deri Yanto)