Soal Izin PT LIP, Alzier: Cangkem Arinal Enggak Iso Dipercoyo!

KIPRAH.CO.ID– Menyikapi pernyataan Gubernur Arinal Djunaidi agar tidak mempersoalkan pencabutan izin operasional pasir hitam perusahaan PT Lautan Indonesia Persada (LIP) di Gunung Anak Krakatau (GAK), Tokoh Masyarakat Lampung Alzier Dianis Thabrani sebut pemimpin apa kalau “cangkemnya enggak iso dipercaya!”.

“Oke..tapi jangan izinkan berlayar tuk sedot pasirnya sampai habis izin tersebut dan jangan perpanjang lagi. Katanya mau dicabut, sesuai rekomandasi DPRD Lampung, ada apa ini..??!!!” tulis Alzier, Rabu (29/1/2020).

Lebih lanjut, Azier menegaskan, bacot-bacot (pernyataan) orang nomor satu di Provinsi Lampung waktu itu bicara di media izin PT LIP dicabut. “Cucuk cabut, tidak tegas. Kalau PT LIP itu sudah melanggar aturan-aturan, harus cabut izin mau sebulan lagi, atau sehari lagi. Pemimpin apa kalo cangkemnya enggak iso dipercaya ya…!!!” ketusnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta untuk tidak mempersoalkan pencabutan izin operasional pasir hitam Perusahaan PT Lautan Indonesia Persada (LIP) di Gunung Anak Krakatau (GAK).

Sementara Komisi II DPRD Lampung secara resmi telah mengeluarkan surat rekomendasi percepatan pencabutan izin ke Pemerintah Provinsi Lampung sebelum bulan Maret mendatang.

“Kita jangan menyoal pencabutan izin PT LIP. Karena izin, berdampak kurang baik terhadap investasi lainnya,” kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Selasa (21/1) lalu.

Ia mengakui telah mendapat laporan soal rekomendasi pencabutan operasional PT LIP oleh DPRD Lampung. Kendati demikian, ia menginginkan berakhirnya semua investor dalam keadaan baik. ”Saya ingin, berakhir semua investor atau investasi itu tidak dalam keadaan tidak baik. Persoalan ada kelakuan yang kurang baik, mari kita awasi. Apabila terjadi sesuatu yang masih dia langgar, ya kita pidanakan,” ungkap dia.

Komisi II DPRD Lampung secara resmi mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin operasional penambangan pasir hitam di kawasan Gunung Anak Krakatau (GAK) oleh PT Lautan Indonesia Persada (LIP).

“Berkaitan dengan itu, maka kita merekomendasi Gubernur Lampung (Arinal-red) untuk percepatan pencabutan izin PT LIP sebelum bulan Maret mendatang,” kata Ketua Komisi II DPRD lampung Wahrul Fauzi Silalahi, Selasa (14/1).

Selanjutnya, mantan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung ini mengimbau pemerintah provinsi Lampung untuk tidak mengeluarkan kembali izin kepada siapapun perusahan tambang laut. “Kita juga meminta pemerintah memperkuat penguatan zona pengawasan,” ungkap dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *