KIPRAH.CO.ID– Kejadian kampanye ilegal di Hotel Balong Kuring, yang diduga di selenggarakan oleh partai Golkar dan PKB sebagai pengusung paslon Gubernur Lampung nomor urut tiga (Arinal-Nunik) dengan melibatkan Kepala Pekon (Kakon) Kabupaten Tanggamus, sampai saat ini satupun belum ada penetapan tersangka oleh tim sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu).
Dugaan adanya keterlibatan kepala pekon se-Kabupaten Tanggamus, menguat setelah adanya acara di Hotel Balong Juring, Jalan Ahmad Yani Nomor 999A pada Senin (15/5/2018) lalu. Pertemuan kepala pekon dengan partai pengusung paslon gubernur nomor 3, pertemuan yang dibagi dua tempat meeting room yang sudah disiapkan oleh pengelola Hotel Balong Kuring sesuai pesanan penyelenggara.
Meeting room bawah yang berdekatan dengan kolam renang tersebut di jadikan tempat pertemuan dengan seluruh kepala pekon daerah pemilihan (dapil) 4 dan dapil 5, meeting room kedua, tidak berjauhan. Hasil keterangan salah satu peserta kampanye yang tidak mau menyebutkan namanya, menurut kasat mata pertemuan tersebut sudah full baket dan full data. Akan tapi, cukup disayangkan sampai saat ini belum ada penjelasan atau penetapan tersangka oleh tim Gakumdu.
Saat dikonfirmasi, Koordinator Devisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Fajar Fakhlevi, Senin (28/5/2018). Ia menuturkan, tiga lembaga yakni panwaslu, kepolisian, dan kejaksaan, saat ini sedang membahas terkait temuan kampanye ilegal di Balong Kuring dengan melibatkan Kepala Pekon dari Kabupaten Tanggamus yang dikondisikan oleh partai pengusung paslon gubernur Lampung nomor urut tiga (Arinal-Nunik). “Kami dari tim Gakumdu masih menggelar rapat di kantor Panwaslu terkait ada temuan kampanye ilegal yang digelar di Hotel Balong Kuring Kabupaten Pringsewu,” ungkap Fajar Fakhlevi.
Menurut Fajar, sampai saat ini dari pengurus partai dan kepala pekon yang terlibat dalam acara tersebut, belum menghadiri panggilan dari Panwaslu Kabupaten Pringsewu. Bahkan, pihaknya melakukan mekanisme jemput bola, untuk meminta keterangan dan klarifikasi dari kepala pekon dan pengurus partai pengusung salah satu calon gubernur. “Sampai sekarang, dari pengurus partai pengusung paslon gubernur nomor 3 dan kepala pekon masih mangkir dari panggilan Panwaslu, dan kami jemput bola, tapi tidak bertemu dengan para pengurus partai Golkar dan PKB,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fajar menegaskan lembaganya sudah menjalankan sesuai dengan prosedur. Mulai dari pengumpulan data-data, dan meminta keterangan dari saksi-saksi untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya. “Makanya kami dari tim Gakumdu masih menggelar rapat, yang dihadirin Kasatreskrim dan Kejaksaan. Kalaupun sudah ada kesimpulan pasti kami publish keteman-teman media,” tutupnya. (*)