Ads  

Sosialisasi Perda Rembuk Desa/Kelurahan, Bukti Penting Pelestarian Budaya Bangsa Indonesia

KIPRAH.CO.ID– Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Golkar, Ali Imron mengajak masyarakat untuk melestarikan budaya luhur yang banyak dimiliki bangsa Indonesia.

Imron mencontohkan warisan budaya luhur yang harus dilestarikan. Ketika menghadapi konflik, masyarakat akan berembuk, bermusyawarah dan mengutamakan pendekatan kekeluargaan untuk mencari solusi terbaik.

Dengan cara seperti itu, setiap persoalan atau konflik di masyarakat bisa diselesaikan dengan baik, kehidupan masyarakat tetap terjaga dan damai.

“Budaya musyawarah atau berembuk seperti itu sudah ada sejak dulu dan harus dilestarikan,” ujar Imron saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2016 tentang Rembuk Desa/Kelurahan.

Sosialisasi berlangsung di Balai Desa Kebondamar, Kecamatan Matarambaru, Kabupaten Lampung Timur, Sabtu (3/3/2021).

Sosialisasi Perda tentang Rembuk Desa/Kelurahan, menurut anggota Komisi 5 DPRD Lampung itu, bisa disebut sebagai bukti pentingnya melestarikan budaya bangsa Indonesia.

Menurut dia, Perda itu makin menguatkan sekaligus mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan sarana rembuk desa/keluargana dalam menyelesaikan konflik.

“Setiap ada persoalan, misalnya, perselisihan tapal batas tanah atau konflik keluarga, selesaikan melalui rembuk desa secara kekeluagaan. Jangan dulu dibawa ke ranah hukum,” sarannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *