KIPRAH.CO.ID– Anggota DPRD Provinsi Lampung, Kostiana melakukan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, Selasa (26/1/2021).
Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020, yang sudah disahkan menjadi tugas wakil rakyat untuk dapat menyampaikan kepada masyarakat.
Kostiana turun langsung ke masyarakat untuk memberikan edukasi dan pengetahuan. Dengan menerapkan protokol kesehatan, melakukan cuci tangan, pengecekan suhu tubuh, memakai masker, dan menjaga jarak.
Kostiana mengatakan, untuk tetap melindungi diri dari Covid-19, dengan terapkan protokol kesehatan. “Lindungi diri dan keluarga, dengan terapkan protokol kesehatan untuk terhindar dari Covid-19,” ujarnya.
Selain itu, Kostiana menyatakan kepada masyarakat untuk terapkan kebiasa baru dalam kehidupan sehari-hari. Untuk dapat menekan angka penularan Covid-19.
“Terapkan kebiasaan baru dengan menggunakan masker saat keluar rumah, jadikan itu sebagai kebiasaan untuk terhindar dari virus Covid-19,” pesannya.
Selanjutnya, Kostiana mengatakan untuk lebih mematuhi peraturan pemerintah, dan berharap masyarakat dapat menerapkan kebiasaan baru di dalam kehidupan. (*)