Kaur  

Sunarsan Laporkan Mantan Ketua KPUD Kaur ke Kejari

KIPRAH.CO. ID. KAUR, BENGKULU| – Drs. Sunarsan, terpidana kasus Dana Hibah Pilkada Kaur Tahun 2020, bersama Ujang Nopriza.SE, melaporkan mantan Ketua KPUD Kaur, MR, beserta dua orang lainnya, FM selaku Bendahara dan AK operator SIMAK-BMN selaku pembuat Buku Kas Umum (BKU), ke Kejaksaan Negeri Kaur. Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada Kaur Tahun 2020 jilid II.

Menurut Sunarsan, laporan dan pengaduan tertulis telah disampaikan kepada Kejari Kaur Cq, Kasi Pidsus pada tanggal 8 Februari 2026, namun hingga saat ini belum ada tindakan dari pihak Kejari Kaur berupa pemeriksaan dan pemanggilan secara resmi atas pengaduan tersebut.

Dalam pengaduan tersebut, Sunarsan membeberkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang tercatat dalam BAP perkaranya, bahwa nama ketiga orang tersebut diduga kuat terlibat dalam penyalagunaan Dana Hibah Pilkada tahun 2020. Bahwa dalam dakwaan JPU, JPU telah mendakwa masing-masing pelapor dengan menghubungkan pasal-pasal Penyertaan (Vide pasal 55 ayat 1, ke 1 KUHP), akan tetapi JPU tidak menyebutkan pihak-pihak lainnya yang turut serta sebagaimana yang dimaksud oleh pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tersebut.

Hasil Audit BPKP Provinsi Bengkulu menunjukkan bahwa ada pihak-pihak lain yang ikut menyalagunakan Dana Hibah tersebut. Keterangan ini bersesuaian dengan pengakuan ke empat orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan dibawah sumpah kesaksian YD, RD, SR, dan LY Komisioner KPUD serta keterangan dari saksi ahli dan keterangan dari terlapor FM selaku Bendahara serta AK selaku pembuat BKU.

Hal itu diperkuat oleh perintah langsung Majelis Hakim kepada JPU, untuk menindaklanjuti dan melakukan pengembangan perkara ini terhadap pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat. Perintah tersebut telah disanggupi oleh JPU, namun sampai saat ini, belum ada tindakan dari Kejari Kaur, untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan.

MR, FM, dan AK diduga telah melakukan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Pilkada Kaur Tahun 2020, dengan MR memperkaya diri sendiri hingga diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 431 juta lebih. FM dan AK dalam laporan pengaduan pelapor Sunarsan telah diduga menyalahgunakan anggaran Hibah Pilkada Kaur 2020, masing-masing Rp 2,02 miliar dan Rp 1,06 miliar lebih.

Sunarsan meminta Kejari Kaur memanggil dan memeriksa terlapor agar prinsip _Equality Before The Law_ terwujud. Perlakuan dan perlindungan yang sama dihadapan hukum tanpa adanya perbedaan.

Terhadap laporan ini, media melakukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Kaur dengan mendatangi kantor penegak hukum tersebut. Sesampainya di gerbang Kantor Kejaksaan Negeri Kaur, media dihadang oleh Satpam yang bertugas jaga dengan menanyakan keperluan, “disini aturan harus janji dulu pak, baru bisa ketemu, dan disini tidak diperbolehkan untuk mengambil gambar dan video tanpa izin sambil menunjuk pada pasal UU ITE yang tertempel pada dinding pos jaga,” kata Petugas jaga. Jumat (27/02/2026).

Terjadi perdebatan sengit antara media dan petugas jaga, Pers menjalankan tugas peliputan juga didasari oleh landasan hukum yang kuat, yaitu UU Pers no 40 tahun 1999, tentang Kemerdekaan Pers dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya. Karena petugas jaga rupanya kala argumen dengan media, “Pak kami hanya menjalankan tugas perintah atasan, jika ini dilanggar bisa punya dampak pada kami, kami bisa dipecat,” katanya. Akhirnya petugas mengalah dan menghubungi beberapa staf Kejaksaan, “ini Pak, Bu Kajari, Kasi Intel, Kasi Pidsus lagi DL,” ujarnya sambil memperlihatkan ceting WA nya.

Media juga menghubungi Kajari dan Humas melalui pesan singkat WhatsApp, namun sampai berita ini dinaikkan belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang dalam menindaklanjuti laporan ini.
Red/Tg.