Kaur  

Sunarsan Minta Kejelasan SP2HP ke Kejari Kaur atas Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KPUD Kaur Tahun 2020

KIPRAH.CO.ID. Kaur, Bengkulu| — Drs. Sunarsan, mantan Sekretaris KPU Kabupaten Kaur, yang juga terpidana kasus penyelewengan dana hibah KPUD Kaur tahun 2020, mendesak Kejaksaan Negeri Kaur memberi kejelasan atas laporannya mengenai dugaan penyelewengan dana hibah KPU tahun 2020.

Pada Kamis (26/03/2026), ia menyerahkan permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) karena laporan yang ia ajukan 75 hari lalu belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Dalam laporannya, Sunarsan menyebut tiga nama yang diduga terlibat, mantan Ketua KPU Kaur berinisial MR, bendahara FM, dan operator SIMAK-BMN AK.

Menurut dia, dugaan itu mengacu pada fakta persidangan sebelumnya, ketika majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum menindaklanjuti peran pihak lain dalam kasus tersebut — permintaan itu telah disanggupi JPU.

Sunarsan merinci dugaan kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan MR sebesar Rp 431 juta, FM Rp 2,02 miliar, dan AK Rp 1,06 miliar.

“Saya lakukan ini sebagai warga negara yang ingin memastikan persamaan kedudukan di depan hukum,” ujarnya kepada media, Jumat (27/03/2026).

Permohonan SP2HP juga ia teruskan ke sejumlah instansi: Kejaksaan Agung (Bidang Pengawasan, Intelijen, dan Tindak Pidana Khusus), Komisi Kejaksaan RI, Ombudsman RI, serta Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Ia berharap kasus itu segera diproses dan pihak-pihak terkait dipanggil untuk diperiksa.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intelijen sekaligus Humas Kejari Kaur Albert SE Ak SH MH mengatakan, “Ok Pak, nanti kita sampaikan pemberitahuannya, nanti kami serahkan ke Pelapor atau Kuasa Hukumnya.” tulisnya dalam sebuah cet. (Red/Tg)