KIPRAH.CO.ID– Usai merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 H dan berkumpul bersama sanak saudara di kampung halaman nya masing – masing, wakil rakyat DPRD Provinsi Lampung kembali menggelar sosialisasi peraturan daerah yang merupakan kegiatan rutin setiap bulan nya.
Peraturan daerah yang disosialisasikan pun beragam sesuai dengan permintaan dan kebutuhan masyarakat sendiri.
Supriyanto salah satunya, wakil rakyat DPRD Provinsi Lampung yang juga menjabat ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Lampung ini membawa Perda No.3 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kegiatan di gelar di Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu dengan menggandeng dua narasumber yakni Nurman Hidayat M.kes dan Dawam Abdillah S.kep, Rabu 11 Mei 2022.
Bukan tanpa alasan, meski angka penyebaran covid 19 di Lampung semakin mengalami penurunan, keberadaan virus ini masih ada dengan varian – varian barunya. Apalagi suka cita dalam merayakan hari Lebaran kemarin membuat masyarakat tak membuat batasan dan menerapkan protokol kesehatan.
Dalam sambutanya, Supriyanto mengimbau kepada masyarakat agar kembali menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
“usai merayakan Lebaran kita berinteraksi dengan banyak orang bahkan tanpa menerapkan protokol kesehatan, tidak menggunakan masker, berjabat tangan dan berkumpul. Untuk itu, mari kita tingkatkan kembali prokes dalam kehidupan sehari – hari,” ujarnya.
Sosialisasi peraturan daerah ini merupakan salah satu cara yang di lakukan Pemerintah Daerah agar masyarakat mengetahui produk hukum dan payung hukum yang telah di sepakati bersama antara Pemprov Lampung dan DPRD sebagai lembaga Legislatif. (*)