Ads  

Syarif Hidayat Sampaikan Tujuan Dibuatnya Perda Nomor 1 Tahun 2016

KIPRAH.CO.ID– Anggota DPRD Provinsi Lampung, Syarif Hidayat sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 1 Tahun 2016 tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik.

Dalam bersosialisasi di masyarakat, kerukunan menjadi salah satu bentuk dalam menjaga rasa harmonis bermasyarakat.

“Masalah-masalah di masyarakat dapat diselesaikan dengan rembug desa sehingga konflik dapat terselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Syarif Hidayat, Kamis (27/01/2022).

Anggota Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung INI menambahkan, perda yang dibuat oleh pemerintah provinsi itu untuk dapat menciptakan masyarakat yang rukun dan damai.

“Perda ini di ciptakan untuk menjaga kerukunan dan perdamaian dalam bermasyarakat, sehingga diharapkan kehidupan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat dapat melakukan rembug desa untuk menyelesaikan masalah,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *