KIPRAH.CO.ID– Wewenang kepala desa untuk memberhentikan dan mengangkat kepala dusun (Kadus), selama itu memenuhi syarat dan mengikuti aturan yang ada dengan berkoordinasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Demikian penegasan…
Desakan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.