Kaur  

Tegakkan Aturan, Sat Pol PP Kaur Terapkan Operasi Penertiban Ternak Dimalam Hari

KIPRAH.CO. ID. KAUR, BENGKULU– Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Kaur, Bengkulu, meningkatkan intensitas penertiban ternak liar dengan menerapkan jam operasional 24 jam.

Hal ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terhadap penggunaan fasilitas umum, jalan raya, dan pusat perkantoran dari gangguan ternak liar.

Kasat Pol PP Kabupaten Kaur Budi Sastra Hermawan melalui Kepala Bidang Penegakan Perda (PPUD) Bambang Kusnadi memberikan keterangannya. Jumat (28/11/2025).

Bahwa Sat Pol PP terus melakukan upaya penertiban ternak liar sebagai amanat Perda No. 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Hewan Ternak Liar. Pemerintah menghimbau masyarakat untuk memperhatikan ternaknya agar tidak berkeliaran, baik siang maupun malam.

Selama operasi penertiban malam hari, telah terjaring 5 ekor ternak sapi dan kerbau. Operasi ini akan terus dilakukan secara bertahap di seluruh kecamatan di Kabupaten Kaur. “Jika ternak terjaring operasi dan mengalami kematian, lepas, atau hilang, maka pemilik ternak yang bertanggung jawab, bukan Sat Pol PP, itu sesuai dengan bunyi perda No 2 tahun 2023 pada pasal 6 ayat 1 d,” tegas Bambang.

Bambang Kusnadi juga mengimbau pemilik ternak untuk mengandangkan atau menambang ternaknya. Dengan penertiban ini, diharapkan rasa nyaman dan aman masyarakat dapat terjaga, serta kerugian akibat gangguan ternak dapat dihindari.
Liputan Jl/Tg