Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat Ungkap Perkara Lama

KIPRAH.CO.ID– Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah, MH mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, S.IK, M.H mengatakan, Tekab 308 presisi Polres Pesisir Barat, Polda Lampung berhasil mengamankan dua pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Pekon Paku Negara, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat Lampung sekira pukul 17.00 WIB, Sabtu (04/03/2023.

Dua pelaku Curat itu berinitial A (23) dan inisial SB (18). Keduanya berasal pekon Paku Negara, Kecamatan Pesisir Selatan, terang Kasat Reskrim, Minggu (5/3/2023).

Peristiwanya terjadi pada Minggu 11 juni 2022 sekira pukul 19.30 Wib, korban bersama rekannya pergi kerumah Qodar di Pekon Paku Negara karena ada keperluan, kemudian sekira pukul 23.30 Wib korban bersama rekannya pulang.

Sampai di rumah melihat pintu belakang dan jendela samping dalam keadaan terbuka, kemudian korban masuk dan mendapati lemari yang ada diruang tamu sudah terbuka dan berantakan.

Setelah dicek barang-barangnya ada yang hilang, yaitu sebuah dompet warna coklat berisi uang koin jumlahnya tidak diketahui, dompet warna hitam dengan uang tunai sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), 1 lembar buku tabungan dan kartu ATM BRI No rek 5659-0103-9473539 dan dalam buku tabungan ada saldo lebih kurang 1.500.000 (satu juta Lima ratus rupiah).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 2.500.000 (dua Juta Lima ratus ribu rupiah) dan korban melapor ke Polsek Biha (Pesisir Selatan).

“Sebagai Polres yang baru berdiri, kami serius menangani berbagai tindak kriminal. Perkara lama bisa kita ungkap. Ini demi menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas),” ujar Kasat.

Lebih lanjut, Kasat mengungkapkan tertangkapnya dua pelaku curat berdasarkan laporan korban kepada polisi. Team Tekab 308 presisi melakukan penyelidikan, kemudian pada Sabtu 04 Maret 2023 team mendapat informasi bahwa terduga pelaku sedang berada dirumahnya.

Agar tidak kehilangan buruannya team langsung bergerak dan berhasil mengamankan satu orang laki- laki initial A di rumahnya, A mengaku telah melakukan pencurian bersama SB. Kemudian team langsung bergerak dan berhasil mengamankan SB di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.

Kepada petugas kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian pada tanggal 11 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib. Modus keduanya yakni dengan mengendarai motor Smas warna biru mencari rumah kosong, kemudian ke rumah korban.

Sesampainya di rumah korban kedua pelaku membuka pintu belakang dengan cara mencongkel pengunci pintu menggunakan jari. Keduanya mengambil barang-barang dan uang tunai, uang hasil curat tersebut uang dibelanjakan jaket dan habis untuk poya-poya (pesta).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (Satu) unit motor Smash Titan warna biru
dan jaket hasil pembelian dari pencurian. Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres guna penyidikan lebih lanjut.

“Kapolres Pesisir Barat selalu menghimbau dan mengajak masyarakat untuk berperan serta menjaga lingkungan masing-masing, kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan, mari kita cegah kesempatan para pelaku dengan cara waspada dan mengunci kediaman masing-masing setiap saat,” pungkas Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP-idana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *