Tak Berkategori  

Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara dan Polsek Abung Semuli Tangkap Pelaku Curat dan Curas

KIPRAH.CO.ID– Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curat) TKP halaman parkir toko retail depan Kantor Pemda Kabupaten Lampung Utara yang terjadi pada Senin (12/10/2020) sekira pukul 21.47 WIB kemarin.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho melalui Kasat Reskrim AKP Gigih menyampaikan pelaku inisial IH (24) warga Kampung Negeri Ratu, Kecamatan Pubian Lampung Tengah itu ditangkap pada malam hari itu juga sekira pukul 23.00 Wib di Desa Pekurun, Kecamatan Abung Pekurun.

Kronologis kejadian AKP Gigih menerangkan, sekira pukul 22.00 WIB, korban Siti Khotimah (23) karyawan toko, warga Sindang Sari Kecamatan Kotabumi berbenah hendak menutup toko bersama temannya Mirza, ketika melihat area parkiran ternyata sepeda motor miliknya Honda Beat warna putih No.Pol BE 3943 KT sudah tidak ada lagi dan korban pun lansung melapor ke Polres Lampung Utara.

Menindak lanjuti laporan korban, Tekab 308 bergerak melacak pelaku yang diperoleh informasi bahwa pelaku kabur ke arah Desa Pekurun.

Tidak membutuhkan waktu lama, pukul 23.00 WIB pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti sepeda Motor Honda Beat milik korban, barang bukti lain 1 (satu) buah anak kunci T milik pelaku.

“Kini pelaku (IH) sudah di amankan di Polres Lampung Utara, guna dilakukan Proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku dapat di jerat melanggar Pasal 363 KUHP,” tutup AKP Gigih.

Sehari sebelumnya, pada Minggu (11/10/2020) pukul 18.00 WIB team Resmob Polsek Abung Semuli Polres Lampung Utara, juga berhasil menangkap pelaku/DPO (Curas) bernama Tomi (22) warga Dusun Talang Paris, Desa Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat di Ds Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah.

Laporan Polisi Nomor : LP/ B/110/ VI/ 2019/ Polda Lpg/ Res LU/ Sektor Ab.Semuli Tanggal 10 Juni 2019 An. korban/ Pelapor Suhendar (18) warga Dusun Talang Paris Desa Gunung Keramat Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara.

Hal ini di ungkapkan Kapolsek Abung Semuli AKP Nawardin mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho.

Adapun kronologi kejadian, pada tahun lalu tepatnya Sabtu (8/6/ 2019) pukul 21.30 WIB, TKP di Jalan Umum, Dusun Talang Dua, Desa Gunung Sari, Kecamatan Abung Semuli, dimana saat itu korban Suhendar mengendarai sepeda motornya Honda Beat warna hitam No.pol BE 3321 QM melintas di Jalan Umum Desa Gunung Sari, tiba-tiba di cegat oleh tiga orang menggunakan satu sepeda motor (berboncengan tiga).

Salah satu dari mereka/pelaku turun dari sepeda motor dan berkata “bawa sini motor kamu”, seperti ditirukan korban, sambil mendorong tubuh korban hingga terjatuh. Selanjutnya, pelaku lansung mengambil paksa sepeda motor dan melarikan diri ke arah Lampung Tengah. Korban mengenali pelaku tersebut bernama Tomi.

Melalui serangkaian penyelidikan panjang, akhirnya pelaku Tomi berhasil di tangkap team Resmob Polsek Abung Semuli berikut barang bukti.

“Kini telah kami amankan di Mapolsek untuk dilakukan proses hukum, pelaku dapat di jerat melanggar Pasal 365 KUHP,” tegas Kapolsek. (Deri Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *