KIPRAH.CO.ID– Banyak cara penipuan dilakukan orang demi mendapatkan uang. Kali ini kasus tipu-tipu yang berkedok pinjaman melalui Koperasi itu menimpa korban Hodiyah Wati (47) seorang ibu rumah tangga, warga Desa Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kapolsek Abung Barat Iptu Ono Karyono, membenarkan bahwa telah mengamankan seorang perempuan dalam perkara penipuan.
“Benar kami telah mengamankan seorang perempuan yang terlibat dalam perkara penipuan berkedok Koperasi,” kata Iptu Ono saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (17/10/2020).
Lanjut Kapolsek, kasus ini bermula dari pertemuan antara korban Hodiyah Wati (47) dengan terduga pelaku Apr (35) ibu rumah tangga yang juga merupakan warga satu desa dengannya pada Kamis 20 Agustus 2020 sekira pukul 17.00 WIB di sebuah warung bakso Desa Ogan Lima.
Saat pertemuan itu, jelas Kapolsek, terduga pelaku (Apr) menyuruh korban untuk mencari nasabah-nasabah lain dengan menawarkan pinjaman Koperasi sebesar Rp 5000.000 (Lima Juta Rupiah)/nasabah, cukup dengan biaya administrasi sebesar Rp78.000 (Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah) dan pinjaman dapat dicairkan pada 11 September 2020.
Merasa tergiur, korban pun mencari nasabah lain (dari golongan emak-emak) alhasil didapat 175 orang, kepada mereka ditarik uang admistrasi sebesar Rp78.000/nasabah sesuai arahan.
Uang hasil tarikan yang total terkumpul Rp 13.650,000,- (tiga belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) itu, oleh korban lansung di serahkan kepada terduga pelaku.
Namun apa hendak dikata, sampai dengan tanggal yang dijanjikan pelaku tak kunjung memberi pinjaman, sehingga membuat korban menjadi gerah dan lansung melaporkan nya ke Polsek Abung Barat; Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 227/ X/ 2020/Old Lpg/ Res Lamut/ Sektor Abung Barat Tgl 8 Oktober 2020.
Berdasarkan laporan korban dan hasil pemeriksaan saksi-saksi, Jumat 16 Oktober 2020 pukul 11.00 WIB, Team Resmob Polsek Abung Barat lansung bergerak dan berhasil menangkap terduga pelaku di rumah kediamannya Desa Ogan Lima, berikut barang bukti berupa 1 (satu) lembar surat pernyataan terduga pelaku tanggal 7 Oktober 2020, dan 6 (enam) lembar kwitansi.
“Kini pelaku sudah kita bawa dan amankan di Mapolsek guna menjalani proses hukum. Terhadapnya dapat dijerat melanggar Pasal 372 dan atau pasal 378 KUH PIDANA,” pungkas Kapolsek. (Deri Yanto)