Tiki-taka Pemberi Perintah Pemalsuan Surat RDP Komisi I DPRD Lampung

KIPRAH.CO.ID– Menindaklanjuti hasil klarifikasi komisi I terkait indikasi manipulasi tandatangan Wakil Ketua DPRD Johan Sulaiman, Inspektorat Provinsi Lampung bakal membentuk tim investigasi.

Hal itu dilakukan untuk menelusuri, pemberi perintah pembuatan surat pemanggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Panitia Seleksi Sekdaprov Lampung pada Selasa (9/10/2018) yang diduga palsu dan mencatut nama Johan Sulaiman.

Kepala Inspektorat Provinsi Lampung, Saiful Darmawan menegaskan tim investigasi telah dibentuk dan segera bekerja. “Nanti tim investigasi akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai azas praduga tak bersalah. Karena permasalahan ini masih indikasi,” kata Saiful.

Disinggung kapan waktu pemanggilan tersebut, ia menekankan pihaknya tengah membuat SPT. “Jadi kita tinggal menyerahkannya ke Plt. Sekdaprov dan Pak Gubernur Lampung,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Lampung Ririn Kuswantari menyampaikan bahwa surat keluar pimpinan DPRD kepada Pansel Sekda Provinsi Lampung itu, disinyalir terdapat kekeliruan atau manipulasi keaslian tanda tangan Wakil Ketua DPRD Lampung Johan Sulaiman, hal itu diluar sepengetahuan dan petunjuk pimpinan maupun anggota komisi I. “Setelah kami klarifikasi hal tersebut adalah murni merupakan kelalaian staf komisi. Namun demikian hal tersebut merupakan kelalaian kami,” kata Ririn, Kamis (11/10/2018). (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *