Tak Berkategori  

Tim Serigala Utara Polsek Abung Semuli Gelandang Pelaku Curanmor

KIPRAH.CO.ID– Pelaku pencurian sepeda motor 1 (satu) unit Honda Beat No.Pol BE 4042 KL di parkiran halaman rumah pada Jumat (2/7/2021) lalu, akhirnya berhasil digelandang Tim Serigala Utara Polsek Abung Semuli.

Hal ini diungkapkan Kapolsek Semuli, AKP Nawardin SH.MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. SIK.MSi. “Kasus pencurian sepeda motor tersebut dialami korban Firdaus bin Baheran (39), warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara pada Jumat (2/7/2021) sekitar pukul 11.00 WIB,” ujar Kapolsek.

Menurutnya, kejadian saat itu korban setelah dari bepergian, memarkirkan sepeda motor Honda Beat (BE 4042 KL) di parkiran halaman rumahnya, tidak berkelang waktu lama korban keluar rumah, ternyata sepeda motor telah raib di gondol pencuri. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Abung Semuli.

Berdasarkan laporan dan pemeriksaan korban, pemeriksaan saksi-saksi, dilakukan penyelidikan sampai akhirnya Selasa 6 Juli 2021 pukul 14.30 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Wawan Kurniawan bersama enam anggota, berhasil menangkap terduga pelaku PND alias GPR (26) warga Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara.

Terduga pelaku ditangkap di tempat persembunyian di Desa Papan Asri, Kecamatan Abung Semuli, dan saat akan dilakukan penangkapan, terduga PND melakukan perlawananan aktif, sehingga terhadapnya dilakukan tindakan tegas terukur.

Dari tangan pelaku, turut disita barang bukti berupa 1 (satu) helai baju warna hijau merk bomb bogie, celana pendek warna kuning coklat dan jam tangan merk long time warna hitam. Diduga kesemuanya dibeli dari hasil penjualan sepeda motor milik korban (masih pencarian/DPB).

Hasil pendalaman, kata Kapolsek pemeriksaan terhadap terduga PND, diperoleh keterangan bahwa pelaku telah melakukan berbagai macam tindak pidana pencurian dengan 8 TKP di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Abung Semuli, Abung Timur dan Abung Surakarta. “Tentu untuk penanganan ini kita juga berkoordinasi dengan Kasat Reskrim, Kapolsek Abung Semuli dan Surakarta,” tuturnya.

Kini terduga pelaku PND telah diamankan di Mapolsek dan tengah menjalani proses hukum, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian Pungkasnya. (Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *