Truk Pengangkut Sarung dan Kerudung Arinal-Nunik Ditangkap Warga

KIPRAH.CO.ID– Satu unit mobil truk pengangkut logistik milik pasangan calon nomor urut 3 Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik) diamankan masyarakat Desa Kampung Negara Aji, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Sabtu (2/6/2018) pagi.

Setelah digeledah, truk berwarna kuning dengan nomor polisi BE 9890 BO yang diduga melaju dari arah Bandar Lampung tersebut, diketahui bermuatan logistik kampanye berupa sarung lengkap dengan stiker bergambar paslon nomor urut 3 Arinal-Nunik.

Salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, penangkapan mobil truk pengangkut logistik yang dilakukan masyarakat tersebut bertujuan untuk membantu tugas penyelenggara dan aparat keamanan dalam mewujudkan Pilkada damai, sejuk, jujur, adil, dan demokratis.

Selain itu, pihaknya juga mengaku tengah menyelidiki informasi tentang dugaan dalam waktu dekat kaki tangan dari perusahaan PT Sugar Group Campenies (SGC), akan membagikan uang dalam jumlah besar ke warga guna mempengaruhi agar memilih paslon nomor 3.

“Diharapkan warga Lampung waspada, dan turut membantu aparat keamanan menjaga suasana Pilgub Lampung yang kondusif. Tidak dikotori dengan cara-cara kotor dalam meraih kekuasaan, karena ujung-ujungnya Provinsi Lampung akan tergadai dalam cengkraman para cukong,” ujarnya.

Menyikapi peristiwa penangkapan satu unit mobil truk pengangkut logistik Arinal-Nunik, Pengamat Politik Universitas Lampung Yusdianto, menilai tindakan yang dilakukan tersebut merupakan gambaran kekecewaan atas tindakan pengawas pemilu yang seolah sengaja mengamini pembagian sarung dan kerudung oleh salah satu pasangan calon.

“Bahwa tidak dilarangnya pembagian sarung dan jilbab ke warga dari pasangan calon Arinal Nunik, ini yang diduga mendorong warga berinisiatif untuk melakukan pencegahan secara mandiri. Tentu hal ini mengarah pada situasi politik yang chaos,” kata Yusdianto, Sabtu (2/6/2018).

Untuk itu, lanjutnya, lembaga pengawas demokrasi diminta bertindak tegas terhadap adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh paslon dalam menarik simpati masyarakat. Jangan sampai, karena sikap tidak tegas yang dilakukan lembaga pengawas dalam mengawasi pilkada, membuat masyarakat mengambil tindakan sepihak yang justru mencoreng citra demokrasi. “Jangan biarkan masyarakat bertindak secara liar, akibat ketidakpastian hukum yang dilakukan oleh Bawaslu dalam mencegah dan menindak hal tersebut,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *